SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA BALIKPAPAN | SELURUH PELAYANAN DINAS KETENAGAKERJAAN GRATIS

PEMASYARAKATAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI KURIKULUM SMK/SMA/SEDERAJAT DAN KURIKULUM PERGURUAN TINGGI

MOTTO :

Pembekalan Kurikulum Hubungan Industrial Bagi Tenaga Pendidik Mewujudkan Tenaga Kerja Yang Kompeten Sesuai Dengan Pasar Kerja

 

DASAR HUKUM :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : KEP.1110/MEN/1986 tentang Pola Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Hubungan Industrial;
  3. Kesepakatan Bersama antara Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dengan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia , Nomor : KEP.104/MEN/II/2007, Nomor : 01/II/KB/2007, Nomor : MOU/014/DP/II/2007 tentang Keterpaduan Program Siap Kerja dan Pemahaman Hubungan Industrial bagi Siswa Sekolah Menengah Kejuruan atau Sederajat, Mahasiswa dan Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Nonformal

APA YANG DIMAKSUD DENGAN HUBUNGAN INDUSTRIAL ?

Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.

 

MENGAPA PENDIDIKAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DIPERLUKAN?

Pendidikan hubungan industrial diperlukan merupakan sarana utama dalam pelaksanaan hubungan industrial pancasila, oleh karena itu pendidikan hubungan industrial perlu dikembangkan dan disebarluaskan kepada masyarakat dalam rangka memasyarakatkan hubungan industrial.

APA TUJUAN HUBUNGAN INDUSTRIAL ?

  1. Menciptakan ketenangan kerja dan ketenangan berusaha;
  2. Menciptakan iklim yang kondusif bagi peningkatan produktivitas untuk pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya;
  3. Menciptakan iklim yang mendorong kemajuan usaha dan peningkatan investasi dalam rangka pertumbuhan ekonomi nasional yang mampu memperluas kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran.

BAGAIMANA TUJUAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAPAT DICAPAI ?

Untuk mencapai tujuan hubungan industrial, diperlukan sarana hubungan industrial sesuai yang ditetapkan dalam Pasal 103 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

 

APA SAJA SARANA HUBUNGAN INDUSTRIAL ?

Sarana-sarana hubungan industrial yang dimaksud, sebagaimana ketentuan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah :

  1. Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
  2. Organisasi Pengusaha;
  3. Lembaga Kerjasama Bipartit;
  4. Lembaga Kerjasama Tripartit;
  5. Peraturan Perusahaan;
  6. Perjanjian Kerja Bersama;
  7. Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan;
  8. Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

 

BAGAIMANA HUBUNGAN INDUSTRIAL DAPAT DIKETAHUI, DIPAHAMI DAN DILAKSANAKAN ?

Hubungan Industrial dapat diketahui, dipahami dan dilaksanakan melalui kegiatan Pemasyarakatan Hubungan Industrial.

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN PEMASYARAKATAN HUBUNGAN INDUSTRIAL ?

Pemasyarakatan Hubungan Industrial adalah upaya sadar yang dilakukan secara terencana, terprogram dan berkesinambungan dalam proses pembelajaran yang bersifat non formal dalam kerangka membangun kemampuan sumber daya manusia yang berkualitas dalam hal intelektual (knowledge), pengembangan kepribadian, dan keterampilan melaksanakan praktek-praktek serta kemampuan memecahkan masalah yang berkaitan dengan hubungan industrial.

 

APA TUJUAN PEMASYARAKATAN HUBUNGAN INDUSTRIAL?

  1. Memberikan pemahaman bagi para pelaku proses produksi barang dan atau jasa (pemerintah, pekerja/ buruh dan pengusaha) maupun masyarakat luas mengenai hubungan industrial;
  2. Memperkuat komitmen untuk melaksanakan prinsip-prinsip hubungan industrial di tempat kerja;
  3. Memantapkan sikap mental dan sikap sosial para pelaku proses produksi barang dan/atau jasa sehingga dapat memperluas dan mengoptimalkan tingkat pemahaman hubungan industrial;
  4. Meningkatkan efektivitas, fungsi dan peran para pelaku proses produksi barang dan/atau jasa sehingga dapat membenahi dan memperkuat sarana hubungan industrial.

SIAPA SAJA OBJEK PEMASYARAKATAN HUBUNGAN INDUSTRIAL ?

  1. Kalangan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh, yaitu mereka yang bekerja pada perusahaan swasta maupun perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN/BUMD);
  2. Kalangan Pengusaha, yaitu : Pemilik, Kuasa Usaha, Direksi (terutama Direktur SDM), Pimpinan Perusahaan;
  3. Kalangan pemerintah, yaitu aparatur pemerintah terutama yang menangani masalah-masalah hubungan industrial serta yang terkait;
  4. Kalangan Legislatif : DPR, DPRD;
  5. Kalangan masyarakat, yaitu : Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pemerhati Hubungan Industrial, Tokoh Masyarakat;
  6. Lembaga Pendidikan SMK/SMA/Sederajat, Perguruan Tinggi dan Satuan Pendidikan Non Formal.

BAGAIMANA PENDEKATAN DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN PEMASYARAKATAN HUBUNGAN INDUSTRIAL ?

  • Humanistik

Yaitu pendekatan dalam proses pembelajaran yang menekankan penghargaan kepada manusia sebagai individu yang unik dan dilakukan dalam pendidikan bagi orang dewasa (andragogi). Pelatih berperan sebagai fasilitator dengan prinsip learning by doing, dengan  idiom :

- Saya mendengar saya lupa;

- Saya melihat saya ingat;

- Saya mengerjakan saya mengerti.

 

  • Partisipatif

Yaitu mengacu pada proses belajar aktif dari seluruh peserta dan unsur lain yang terlibat, karena peserta diasumsikan sudah memiliki pengetahuan dan pengalaman.

  • Partnership

Yaitu para peserta dianggap sebagai teman seperjuangan yang secara bersama-sama ikut serta di dalam pengembangan dan pencapaian tujuan secara lebih aktif. Jadi masing-masing peserta tidak merasa lebih daripada yang lain.

APA SAJA BENTUK KEGIATAN PEMASYARAKATAN HUBUNGAN INDUSTRIAL ?

  1. Penyuluhan;
  2. Sosialisasi;
  3. Pendidikan dan Pelatihan;
  4. Bimbingan Teknis;
  5. Dialog Sosial;
  6. Seminar, Workshop;
  7. Dialog Interaktif;
  8. Iklan layanan masyarakat.

APA SAJA METODE PEMASYARAKATAN HUBUNGAN INDUSTRIAL ?

  1. Ceramah;
  2. Diskusi;
  3. Simulasi;
  4. Role Playing (bermain peran);
  5. Studi Kasus.

APA SAJA MATERI PEMASYARAKATAN HUBUNGAN INDUSTRIAL ?

  1. Peraturan Perundang-undangan Bidang Hubungan Industrial;
  2. Substansi Industrial;
  3. Teknik Komunikasi;
  4. Teknik Negosiasi;
  5. Praktek Hubungan Industrial di Berbagai Negara.
  6. Disiplin ilmu lain yang berhubungan dengan hubungan industrial, antara lain :
  • Ø Cara mengemukakan pendapat di muka umum;
  • Ø Psikologi Industri;
  • Ø Peningkatan produktivitas berkaitan dengan pengupahan;
  • Ø Ekonomi Makro; dll.

SIAPA SAJA PENYELENGGARA PEMASYARAKATAN HUBUNGAN INDUSTRIAL ?

  1. Pemerintah;
  2. Serikat Pekerja / Serikat Buruh;
  3. Pengusaha / Organisasi Pengusaha;
  4. Pekerja / Buruh / Organisasi Pekerja / Buruh dengan Pengusaha (Bipartit);
  5. Organisasi Pekerja / Buruh, Organisasi Pengusaha dan Pemerintah (Tripartit);
  6. Lembaga-lembaga Pendidikan;
  7. Organisasi Masyarakat / pemerhati hubungan industrial dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang hubungan industrial.

APA YANG MENJADI INDIKATOR KEBERHASILAN PEMASYARAKATAN HUBUNGAN INDUSTRIAL ?

Indikator keberhasilan dalam hubungan industrial ditandai dengan :

  1. Terbangunnya komunikasi yang efektif;
  2. Meningkatnya saling pengertian;
  3. Tumbuhnya rasa saling memiliki, membutuhkan dan bertanggung jawab;
  4. Meningkatnya kepercayaan antara para pelaku hubungan industrial;
  5. Meningkatnya kesepakatan bipartit dalam mencegah dan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial;
  6. Terbentuknya sarana hubungan industrial di perusahaan.

 

HUBUNGILAH DINAS TENAGA KERJA DAN SOSIAL KOTA BALIKPAPAN BILA ANDA MEMERLUKAN INFORMASI LEBIH LANJUT

Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 2 Balikpapan

Telepon : (0542) 8800932, Fax : (0542) 8800930

Website : www.disnakersos.balikpapan.go.id

Email : hisyaker_bpn@yahoo.com