SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA BALIKPAPAN | SELURUH PELAYANAN DINAS KETENAGAKERJAAN GRATIS

Buku Tamu

Rafli

Tanggal : 04 September 2018

Assalamualaikum, selamat sore bpk/ibu untuk hal pendaftaran / pencatatan PKWT syarat-syaratnya apa saja ya pak/bu ? mohon diinfokan sebelumnya, Terima Kasih ya pak/bu

Wa'alaykumussalaam... Syarat pencatatan Perjanjian Kerja waktu tertentu ( PKWT ) Mengajukan permohonan pencatatan PKWT ke Dinas ketenagakerjaan Kota Balikpapan dengan melampirkan : 1. Foto copy Perjanjian kerja yang telah ditandatangani para pihak diatas meterai. 2. Rekap nama, jabatan, upah , jangka waktu kontrak pekerja yang menandatangani Perjanjian kerja.

Adit

Tanggal : 18 Agustus 2018

Assalamualaikum, mohon maaf mau tanya apakah ada info lowongan pekerjaan sebagai perawat. Saya orang balikpapan timur, kuliah dijogja berniat pulang dan bekerja dibalikpapan...terimakasih...

Untuk info lowongan kerja, silakan dicek pada bagian info lowker di website ini, atau lowker yang telah diposting pada sosmed kami.

Heri Hermawan

Tanggal : 17 Agustus 2018

assalamualaikum bolh tau caranya agar dapat pemberitahuan via email jika ada loker tebaru , terimakasih,

Untuk saat ini, Disnaker tidak memiliki sistem mail broadcast untuk memberitahukan jika ada lowongan kerja. Namun lowongan kerja bisa dicek pada website ini ataupun di sosmed kami, karena selalu update jika ada lowker baru yang masuk ke Disnaker.

Lely

Tanggal : 18 Juli 2018

Pengumuman untuk pelatihan HSE belum ada y min??? kenapa y?? kira-kira kapan pengumumannya?? trims min

Silahkan cek di link ini : http://disnaker.balikpapan.go.id/detail/pengumuman/92/pengumuman-hasil-lulus-rekruitmen-dan-seleksi-peserta-untuk-pelatihan-calon-tenaga-kerja-bidang-hse-pada-proyek-up-grading-kilang-minyak-pertamina-ru-v-balikpapan-tahun-2018

Annas Faqih

Tanggal : 12 Juli 2018

Assalamu'alaikum mau tanya. UMR di wilayah balikpapan yang asli berapa ya min

Wa'alaykumussalaam... Untuk Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan Tahun 2018 sebesar Rp 2.618.348,29 / bulan. Dan untuk Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018 sebesar Rp 2.543.331,72 / bulan.

Nanda

Tanggal : 11 Juli 2018

Selamat Siang Pak, Pak, saya memiliki pengalaman sebagai tenaga ahli analis berita di instansi pemerintahan. Apakah ada informasi terkait lowongan di instansi pemerintahan di area Balikpapan pak? Misalnya untuk tenaga ahli atau PHL begitu. Saya bisa mengakses dimana ya? apakah di website setiap organisasi perangkat daerah? terimakasih untuk feedbacknya.

Saat ini dari unsur instansi pemerintahan ada yang sedang membuka lowker namun untuk posisi tenaga programmer. Perihal dimana saudara bisa mengakses lowker untuk tenaga ahli atau PHL dsb, maka akun medsos disnaker bisa menjadi salah satu alternatif yang bisa saudara pergunakan sepanjang pihak pemberi kerja melaporkannya ke disnaker. Terima Kasih.

SAYA

Tanggal : 11 Juli 2018

ASLAMUALAIKUM.. LANGSUNG TO THE POINT AJA. KENAPA UPAH TENAGA BANTUAN TIDAK UMK ? PADAHAL APA YANG DIKERJAKAN TIDAK SEDIKIT.

Wa'alaykumussalaam... Bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dimaksud dengan Perusahaan adalah : 1. Setiap bentuk Usaha yang berbadan hukum milik orang perseorangan, persekutuan, badan hukum baik milik swasta maupun milik negara yang memperkerjakan pekerja dengan membayar upah. 2. Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar upah. Dalam hal termasuk dalam kategori perusahaan maka akan tunduk pada Undang-undang Ketenagakerjaan, Tenaga Bantuan direkrut oleh Pemerintah dalam rangka mengurangi pengangguran. Instansi Pemerintah tidak masuk dalam kategori "Perusahaan" sehingga tidak tunduk pada Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan termasuk masalah penggajian / upah / UMK karena tidak termasuk kategori point 1 dan 2.

Kontak Kami