“Wa'alaykumussalaam... Syarat pencatatan Perjanjian Kerja waktu tertentu ( PKWT ) Mengajukan permohonan pencatatan PKWT ke Dinas ketenagakerjaan Kota Balikpapan dengan melampirkan : 1. Foto copy Perjanjian kerja yang telah ditandatangani para pihak diatas meterai. 2. Rekap nama, jabatan, upah , jangka waktu kontrak pekerja yang menandatangani Perjanjian kerja.
“Untuk info lowongan kerja, silakan dicek pada bagian info lowker di website ini, atau lowker yang telah diposting pada sosmed kami.
“Untuk saat ini, Disnaker tidak memiliki sistem mail broadcast untuk memberitahukan jika ada lowongan kerja. Namun lowongan kerja bisa dicek pada website ini ataupun di sosmed kami, karena selalu update jika ada lowker baru yang masuk ke Disnaker.
“Silahkan cek di link ini : http://disnaker.balikpapan.go.id/detail/pengumuman/92/pengumuman-hasil-lulus-rekruitmen-dan-seleksi-peserta-untuk-pelatihan-calon-tenaga-kerja-bidang-hse-pada-proyek-up-grading-kilang-minyak-pertamina-ru-v-balikpapan-tahun-2018
“Wa'alaykumussalaam... Untuk Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan Tahun 2018 sebesar Rp 2.618.348,29 / bulan. Dan untuk Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018 sebesar Rp 2.543.331,72 / bulan.
“Saat ini dari unsur instansi pemerintahan ada yang sedang membuka lowker namun untuk posisi tenaga programmer. Perihal dimana saudara bisa mengakses lowker untuk tenaga ahli atau PHL dsb, maka akun medsos disnaker bisa menjadi salah satu alternatif yang bisa saudara pergunakan sepanjang pihak pemberi kerja melaporkannya ke disnaker. Terima Kasih.
“Wa'alaykumussalaam... Bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dimaksud dengan Perusahaan adalah : 1. Setiap bentuk Usaha yang berbadan hukum milik orang perseorangan, persekutuan, badan hukum baik milik swasta maupun milik negara yang memperkerjakan pekerja dengan membayar upah. 2. Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar upah. Dalam hal termasuk dalam kategori perusahaan maka akan tunduk pada Undang-undang Ketenagakerjaan, Tenaga Bantuan direkrut oleh Pemerintah dalam rangka mengurangi pengangguran. Instansi Pemerintah tidak masuk dalam kategori "Perusahaan" sehingga tidak tunduk pada Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan termasuk masalah penggajian / upah / UMK karena tidak termasuk kategori point 1 dan 2.