SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA BALIKPAPAN | SELURUH PELAYANAN DINAS KETENAGAKERJAAN GRATIS

Buku Tamu

Adin

Tanggal : 14 Januari 2018

Misi min mau tanya lowongan untuk welder ada nda,trimakasih

untuk saat ini belum ada. Anda bisa mengikuti postingan di web ini, atau di sosmed kami untuk info loker terbaru

Ben

Tanggal : 09 Januari 2018

Maaf saya mau tnya. saya ada keponakan yg bekerja sebagai promotor disalah satu brand handpone, namun penempatan tugas kerjanya di berbagai toko dan terdaftar di disnaker. Yang saya mau tnyakan kalu jam kerja lebih dari 8 jam per hari selama seminggu dan ditambah lg wajib mengikut meeting dihari off dgn memakai atribut lengkap kerja itu hitungannya seperti apa ya ???

Ketentuan yang mengatur mengenai jam kerja atau waktu kerja dapat Anda lihat di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) dari Pasal 77 sampai dengan Pasal 85. Di dalam Pasal 77 ayat (2) dikatakan dan diatur bahwa waktu kerja meliputi: a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Berdasarkan ketentuan ini, maka waktu kerja untuk 6 (enam) hari kerja dalam seminggu adalah 7 jam sehari atau 40 jam seminggu. Sedangkan, untuk yang 5 (lima) hari kerja dalam seminggu adalah 8 jam sehari atau 40 jam seminggu. Dengan demikian, maka dalam sehari waktu kerja bisa 7 jam atau 8 jam yang dalam seminggu tidak boleh melebihi 40 jam. Dalam praktiknya, waktu kerja sehari biasanya ditambahkan dengan waktu istirahat sehingga kemudian waktu kerja yang 7 jam menjadi 8 jam atau yang 8 jam menjadi 9 jam, bergantung berapa lama waktu istirahat yang diberikan. Namun demikian, waktu kerja sebagaimana disebutkan dalam Pasal 77 ayat (2) UUK di atas tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Yang dimaksud sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 77 ayat (3) UUK adalah misalnya pekerjaan di pengeboran minyak lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan di kapal (laut), atau penebangan hutan. Di samping itu, contoh lain sektor usaha atau pekerjaan tertentu misalnya di bidang pertambangan umum yang diatur di dalam Peraturan Meteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.: PER-15/MEN/VII/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu. Terkait dengan hal yang Anda tanyakan, maka yang perlu digarisbawahi adalah waktu kerja sehari untuk 6 (enam) hari kerja dalam seminggu adalah 7 jam dan untuk yang 5 (lima) hari kerja dalam seminggu adalah 8 jam. Dan dalam seminggu waktu kerja yang ditentukan adalah 40 jam. Apabila Andaingin mempekerjakan karyawan tersebut lebih dari jam kerja sehari atau seminggu yang ditentukan oleh Pasal 77 ayat (2) UUK tersebut, maka Bapak/Ibu harus memperhatikan ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) UUK yaitu sebagai berikut : (1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat: a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. (2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur. Pada prinsipnya, berdasarkan penjelesan Pasal 78 ayat (1) UUK, mempekerjakan lebih dari waktu kerja sedapat mungkin harus dihindarkan karena pekerja/buruh harus mempunyai waktu yang cukup untuk istirahat dan memulihkan kebugarannya. Namun, dalam hal-hal tertentu dan terdapat kebutuhan yang mendesak yang harus diselesaikan segera dan tidak dapat dihindari sehingga dimungkinkan pekerja/buruh harus bekerja melebihi waktu kerja dengan tanpa mengurangi atau menghilangkan hak-haknya apabila bekerja melebihi waktu kerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai upah lembur dapat Anda lihat di Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP. 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur. Dengan demikian, menurut hemat kami, keinginan atau tindakan Anda mempekerjakan karyawan selama 10 jam sehari diperbolehkan dengan ketentuan kelebihan waktu kerja normal (8 jam sehari untuk 5 hari kerja atau 7 jam untuk 6 hari kerja) dibayarkan sebagai upah lembur (overtime), dengan juga tentunya memperhatikan perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya. Perjanjian kerja merupakan kesepakatan dua pihak yaitu pekerja dengan pemberi kerja, yang memiliki kekuatan layaknya sebuah undang-undang. Artinya, perjanjian kerja ini dapat dicabut, dapat diganti, dapat diperbaiki, atau dapat ditambahkan sepanjang hal tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Namun demikian, haruslah diperhatikan bahwa perubahan, pergantian, maupun penambahan klausul dalam perjanjian kerja tersebut tidak boleh merugikan pekerja dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang (dalam hal ini UUK), dengan kesusilaan, dan dengan ketertiban umum.

Jeffry abson

Tanggal : 12 Desember 2017

Malam admin, ditempat kerja saya senin sampai jum,at itu 7jam kerja, sabtu masuk 5jam kerja, tapi waktu aku tanyain bosku dia bilang 8 jam kerja, 7jam kerja+1jam istirahat, mau tanya min, ini jam istirahat istirahat masuk jam kerja atau tidak yah?

Waktu Istirahat kerja diatur dalam pasal 77 sampai pasal 85 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di beberapa perusahaan waktu istirahat dicantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Apa yang dimaksud dengan istirahat kerja? Jam istirahat kerja adalah waktu untuk pemulihan setelah melakukan pekerjaan untuk waktu tertentu. Sudah merupakan kewajiban dari perusahaan untuk memberikan waktu istirahat kepada pekerjanya. Apa kata Undang-Undang mengenai Jam Istirahat Kerja? Setiap pekerja berhak atas istirahat antara jam kerja dalam sehari, sekurang kurangnya 1/2 jam setelah bekerja 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja (Pasal 79 UU 13/2003). Selain itu, pengusaha wajib memberikan waktu secukupnya bagi pekerja untuk melaksanakan ibadah (Pasal 80 UU 13/2003). Masa istirahat mingguan tidak boleh kurang dari 1 (satu) hari setelah 6 (enam) hari kerja atau tidak boleh kurang dari 2 (dua) hari setelah 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu (Pasal 79 UU 13/2003). Berdasarkan pasal 85 UU no. 13 tahun 2003, pekerja tidak wajib bekerja pada hari – hari libur resmi ataupun hari libur yang ditetapkan oleh perusahaan. Karena waktu istirahat itu merupakan hak kita, maka perusahaan wajib memberikan upah penuh. Akan tetapi, ada kalanya perusahaan menuntut pekerja untuk tetap bekerja pada hari – hari libur karena sifat pekerjaan yang harus dilaksanakan terus – menerus. Perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya di hari libur, wajib membayar upah lembur. Bagaimana Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai Jam Istirahat Kerja? Syarat-syarat kerja yang harus dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) salah satunya adalah Hari Kerja, Jam Kerja, Istirahat dan Waktu Lembur. Waktu istirahat yang sesuai dengan UU No.13/2003, waktu istirahat antara jam kerja sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja (Pasal 79 UU 13/2003). Dan waktu istirahat mingguan adalah 1 hari untuk 6 hari kerja/minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja/minggu (Pasal 79 UU 13/2003). Pada praktiknya, waktu istirahat ini diberikan oleh perusahaan pada jam makan siang, ada yang 11.30-12.30, atau 12.00-13.00 ada pula yang memberikan waktu istirahat 12.30-13.30. Ada yang memberi waktu istirahat hanya setengah jam, namun sebagian besar perusahaan memberikan waktu istirahat satu jam. Dan penentuan jam istirahat ini menjadi kebijakan dari masing-masing perusahaan yang diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Dalam Perjanjian Kerja Bersama, diatur lebih merinci mengenai jam kerja, waktu istirahat dan jam kerja bagi yang bekerja dengan sistem shift-shift. Dan biasanya dalam PKB pun, dirinci jam kerja shift bagi setiap divisi (contoh divisi produksi, keamanan, dll). Ketentuan hari dan jam kerja dalam Perjanjian Kerja Bersama dapat dirubah berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja serta pelaksanaannya dilakukan dengan menetapkan kalender kerja setiap tahunnya dengan tentunya mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jeffry abson

Tanggal : 11 Desember 2017

Pagi admin.mau tanya buat jam kerja sesuai peraturan Depnaker.1hari 8 jam dlm 1 bulan 40jam. Di tempat kerja saya di berlakukan jam kerja Senin sampai Jumat 7 jam dan Sabtu 5 jam.apakah jam kerja ditempat saya kerja sesuai dengan peraturan Depnaker.mohon penjelasannya.terimakasih

Ketentuan yang mengatur mengenai jam kerja atau waktu kerja dapat Anda lihat di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) dari Pasal 77 sampai dengan Pasal 85. Di dalam Pasal 77 ayat (2) dikatakan dan diatur bahwa waktu kerja meliputi: a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Berdasarkan ketentuan ini, maka waktu kerja untuk 6 (enam) hari kerja dalam seminggu adalah 7 jam sehari atau 40 jam seminggu. Sedangkan, untuk yang 5 (lima) hari kerja dalam seminggu adalah 8 jam sehari atau 40 jam seminggu. Dengan demikian, maka dalam sehari waktu kerja bisa 7 jam atau 8 jam yang dalam seminggu tidak boleh melebihi 40 jam. Dalam praktiknya, waktu kerja sehari biasanya ditambahkan dengan waktu istirahat sehingga kemudian waktu kerja yang 7 jam menjadi 8 jam atau yang 8 jam menjadi 9 jam, bergantung berapa lama waktu istirahat yang diberikan.

Firatno

Tanggal : 14 November 2017

Selamat sore admin, Mohon info tempat pelayanan konsultasi mengenai pekerjaan maupun permasalahan seputar pekerjaan dikantor disnaker bertemu dengan siapa. Terimakasih

Selamat pagi, untuk pelayanan konsultasi mengenai pekerjaan maupun permasalahan seputar pekerjaan saudara dapat datang langsung ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Jl.Jend.Sudirman RT.10 No.02 Kel.Klandasan Ulu Kec.Balikpapan Kota menemui Pegawai Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja, Lt.4. Terima Kasih.

safnan

Tanggal : 14 Oktober 2017

Selamat siang, saya adalah karyawan swasta mulai kerja di perusahaan pada tgl 4 september 2010 sampai sekarang, tapi pada 1 januari 2015 NIK saya di ganti NIK baru dengan status karyawan baru tanpa surat pemberitahuan sebelumnya. Yang saya tanyakan apakah memang ada aturan seperti itu, dan apakah saya berhak dapat uang jasa atau sejenisnya dari masa kerja selama 4 september 2010 sampai 31 desember 2014 (4thn 4bln) karena pada tgl 1 Januari 2015 status saya karyawan baru (di perusahaan yang sama)? Mohon penjelasannya!

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka 15. "Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah." angka 5. "Pengusaha adalah : a. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; b. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan hukum miliknya; c. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah indonesia." dan 6. "Perusahaan adalah : a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak , milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang memperkerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dlaam bentuk lain; b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar upah imbalan dalam bentuk lain." Dari definisi yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, jika hubungan Anda dengan Perusahaan Saudara memenuhi unsur-unsur hubungan kerja, dan jika Perusahaan Saudara tersebut telah memenuhi definisi dari sebuah perusahaan maka wajib mengikuti dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan ketenagakerjaan (termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003). Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, perubahan NIK tidak menghilangkan masa kerja daripada pekerja sehingga masa kerja Saudara tetap terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015. Mengenai uang jasa atau sejenisnya apabila Pihak Perusahaan memutuskan hubungan kerja maka Saudara berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, penggantian perumahan dna pengobatan sepanjang Saudara tidak melakukan pelanggaran berat yang dibuktikan dengan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

ruzidi usman

Tanggal : 02 September 2017

Saya mau tanya.saya seorang security di perusahaan dan menjadi komandan regu yang memimpin 7 anggota di setiap regu.apakah wajib mendapatkan tunjangan jabatan,kalo ya tolong beritahukan perhitunganya?saya tunggu jawabannya sekian dan terimakasih

Terima kasih telah bertanya di buku tamu website disnaker kota balikpapan. Untuk jawaban dari pertanyaan saudara dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : Kementerian Ketenagakerjaan telah memberikan sejumlah peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Salah satu peraturan terbaru yang diterbitkan adalah Permenaker No. 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah. Peraturan ini mewajibkan pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Dengan menggunakan upah pokok sebagai acuan dalam menyusun struktur dan skala upah. Sedangkan besaran upah Saudara sudah harus mengikuti ketentuan Upah Minimum Kota Balikpapan Tahun 2017 berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.625/2016 tanggal 24 November 2016. Secara umum ada tiga tahap penyusunan struktur dan skala upah. Pertama, analisa jabatan, menjelaskan tentang informasi jabatan yang dituangkan dalam bentuk uraian jabatan. Kedua, evaluasi jabatan, yakni menilai, membandingkan dan memeringkat jabatan. Ketiga, penentuan struktur dan skala upah berdasarkan kemampuan perusahaan dengan memperhatikan upah minimum yang berlaku. Apabila pada perusahaan tempat Saudara bekerja belum menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah, wajib membentuknya dan dituangkan kedalam Surat Keputusan Direksi Perusahaan tempat Saudara bekerja, berdasarkan Permenaker ini paling lambat 23 Oktober 2017. Bagi pengusaha yang telah menyusun struktur dan skala upah tapi belum memberitahukan kepada seluruh pekerjanya, paling lambat 23 Oktober 2017 struktur dan skala upah itu harus diberitahukan kepada seluruh pekerja. Perusahaan yang tidak menyusun struktur dan skala upah akan dikenakan sanksi administratif seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang Pengupahan. Pemerintah Kota Balikpapan dalam waktu dekat akan menyelenggarakan sosialisasi pelaksanaan penyusunan struktur upah bagi pengusaha dan perusahaan di Balikpapan. Sehingga diharapkan dapat lebih memberikan kepastian dan jaminan kerja bagi setiap pekerja di Balikpapan. Demikian penjelasan disampaikan. Terima Kasih.

Kontak Kami