“Silahkan datang ke Disnaker Balikpapan, Pelayanan Lt.1 untuk info lebih lanjut.
“Wa'alaykumussalaam... atas pertanyaan dari Saudari Reny Rizkiyah (rainykono@gmail.com) melalui website disnaker.balikpapan.go.id pada tanggal 12 April 2017, disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Peraturan yang berlaku adalah sebagaimana Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Berdasarkan Pasal 82 ayat (1) dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Namun bagi hak ini, keluarga pekerja wajib memberi kabar ke perusahaan mengenai kelahiran anaknya dalam tujuh hari setelah melahirkan serta wajib memberikan bukti kelahiran atau akta kelahiran kepada perusahaan dalam enam bulan setelah melahirkan. 3. Pada Pasal 76 ayat 2 dinyatakan bahwa pengusaha dilarang memperkerjaan perempuan hamil yang bisa berbahaya bagi kandungannya dan dirinya sendiri. Oleh karena itu, perusahaan wajib menjamin perlindungan bagi pekerja wanita yang sedang hamil, karena pekerja yang sedang hamil berada dalam kondisi yang sangat rentan oleh karena itu harus dihindarkan dari beban pekerjaan yang berlebih. 4. Pada Pasal 83 UU no.13 tahun 2003 menyatakan bahwa pekerja yang menyusui minimal diberi waktu untuk menyusui atau memompa asi pada waktu jam kerja. 5. Selanjutnya, pada Pasal 84 dalam Undang-undang yang sama, ditentukan bahwa pekerja/buruh (perempuan) yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, pasal 80 dan pasal 82 berhak mendapat upah penuh. 6. Dari pasal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa hak cuti melahirkan wajib diberikan kepada buruh tanpa melihat status hubungan kerjanya, baik itu berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWT). 7. Demikian halnya jika buruh perempuan mengalami keguguran kandungan, maka pasal 82 ayat (2) dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan bagi buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan. 8. Undang-undang diatas juga menjelaskan bahwa hak cuti hamil dan melahirkan ini memfokuskan pada kondisi pekerja perempuan yang hamil saja, yakni sebelum dan sesudah ia melahirkan, tidak memandang apakah ia telah bekerja selama satu tahun (12 bulan) atau tidak.
“Saat ini Bengkel Masri Sejahtera sedang mencari mekanik dan Lowongan tersebut berlaku hingga 20 April 2017, PT. Prima Multi Cipta Karya sedang mencari mekanik dan Lowongan tersebut berlaku hingga 13 April 2017, INTIPRATAMA GROUP sedang mencari mekanik dan Lowongan tersebut berlaku hingga 30 April 2017 , PT. Bumi Jasa Utama sedang mencari mekanik dan Lowongan tersebut berlaku hingga 28 April 2017. Informasi selengkapnya mengenai lowongan kerja dapat di lihat di : - Web : http://disnaker.balikpapan.go.id/content/6/info-lowker - Twitter : disnaker_bpp - Instagram : disnaker_bpp - Facebook Page : Disnaker Balikpapan Atau anda bisa datang ke Pelayanan Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Lt.1 Untuk Konsultasi mengenai Lowongan Pekerjaan. Terima Kasih.
“Saat ini PT.Vanisa Rizki sedang mencari accounting dan Lowongan tersebut berlaku hingga 15 April 2017, PT. TERRA MEDIA MANDIRI sedang mencari accounting & Tax Officer dan Lowongan tersebut berlaku hingga 17 April 2017, Intipratama Group sedang mencari accounting dan Lowongan tersebut berlaku hingga 30 April 2017. Informasi selengkapnya mengenai lowongan kerja dapat di lihat di : - Web : http://disnaker.balikpapan.go.id/content/6/info-lowker - Twitter : disnaker_bpp - Instagram : disnaker_bpp - Facebook Page : Disnaker Balikpapan Atau anda bisa datang ke Pelayanan Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Lt.1 Untuk Konsultasi mengenai Lowongan Pekerjaan. Terima Kasih.
“Saat ini Bengkel Masri Sejahtera sedang mencari mekanik dan Lowongan tersebut berlaku hingga 20 April 2017, PT. Prima Multi Cipta Karya sedang mencari mekanik dan Lowongan tersebut berlaku hingga 13 April 2017, INTIPRATAMA GROUP sedang mencari mekanik dan Lowongan tersebut berlaku hingga 30 April 2017 , PT. Bumi Jasa Utama sedang mencari mekanik dan Lowongan tersebut berlaku hingga 28 April 2017. Informasi selengkapnya mengenai lowongan kerja dapat di lihat di : - Web : http://disnaker.balikpapan.go.id/content/6/info-lowker - Twitter : disnaker_bpp - Instagram : disnaker_bpp - Facebook Page : Disnaker Balikpapan Atau anda bisa datang ke Pelayanan Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Lt.1 Untuk Konsultasi mengenai Lowongan Pekerjaan. Terima Kasih.
“Pengumuman bisa diakses di http://www.badaklng.co.id/recruitment.html dibagian Pengumuman Program Management Trainee D3 - Tahun 2017 (Wilayah Kaltim)
“Update hari ini 5 April 2017, Belum ada Info Lowongan Tenaga Pengajar tingkat SMP. Informasi selengkapnya mengenai lowongan kerja yang lain dapat di lihat di : - Web : http://disnaker.balikpapan.go.id/content/6/info-lowker - Twitter : disnaker_bpp - Instagram : disnaker_bpp - Facebook Page : Disnaker Balikpapan Atau anda bisa datang ke Pelayanan Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Lt.1 Untuk Konsultasi mengenai Lowongan Pekerjaan. Terima Kasih.