SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA BALIKPAPAN | SELURUH PELAYANAN DINAS KETENAGAKERJAAN GRATIS

Buku Tamu

awaludin

Tanggal : 09 Maret 2017

ass untuk lowongan kerja khusu IT ada gk min terima kasih

Wa'alaykumussalaam... Saat ini PT. PANDEGA CITRAKELOLA sedang mencari IT dan Lowongan tersebut berlaku hingga 17 maret 2017. Informasi selengkapnya mengenai lowongan kerja bisa di lihat di : - Web : http://disnaker.balikpapan.go.id/content/6/info-lowker - Twitter : disnaker_bpp - Instagram : disnaker_bpp - Facebook Page : Disnaker Balikpapan Terima Kasih

Novita Nurfanani

Tanggal : 27 Februari 2017

Pagi,, mau tanya apa saya bisa buat kartu tanda pencari kerja di balikpapan dgn ktp sy yg masih domisili samarinda?

Pagi.. Mohon maaf, Untuk pembuatan kartu tanda pencari kerja di balikpapan harus menggunakan ktp yang berdomisili di balikpapan. Terima Kasih.

Chairul anam

Tanggal : 22 Februari 2017

Permisi kalo mau lamar jadi dishub kota balikpapan bagaimana caranya ya?

Disnaker berdasarkan ketentuan perundang-undangan hanya menerima laporan rekrutmen tenaga kerja dari perusahaan / dunia usaha, sedangkan Dishub adalah perangkat daerah di bawah Pemerintahan Kota dan Kementerian Perhubungan, dimana rekrutmen asalnya melalui Kemenpan-RB dan BKN.

M.Y.S. Andika Putra

Tanggal : 04 Februari 2017

Assalamu'alaikum. Mohon informasi kalau ada lowongan dosen ataupun lowongan kerja untuk lulusan S2. Saya alumni magister manajemen ugm. KTP saya masih sangatta, tapi sekarang sudah pindah dan menetap di balikpapan. Terima Kasih.

Wa'alaykumussalaam... Informasi lowongan kerja bisa di lihat di : - Web : disnaker.balikpapan.go.id - Twitter : disnaker_bpp - Instagram : disnaker_bpp - Facebook Page : Disnaker Balikpapan Terima Kasih

m.rizal alim

Tanggal : 19 Januari 2017

Persyaratan untuk membuat surat keterangan pencari kerja apa saja

- KTP Balikpapan - Ijazah asli atau legalisir (SD sampai dengan pendidikan terakhir) - Sertifikat Keterampilan (bila ada) - Surat Pengalaman Kerja (bila ada)

Basuki Akhmad

Tanggal : 27 November 2016

Mohon bantuan informasi, apa benar ada semacam bantuan dana dari DinSos buat warga ex. Timor Timur. Kalau iya, apa saja syaratnya. Thx

Bantuan untuk warga ex. Timor Timur diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI No.9 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden No.25 Tahun 2016 Tentang Pemberian Kompensasi Kepada Warga Negara Indonesia ex. Warga Provinsi Timor Timur Yang Berdomisili Di Luar Provinsi Nusa Tenggara Timur. Persyaratannya : 1. Telah terdaftar di dalam register Kementerian Sosial. 2. Menunjukan dokumen asli identitas diri dan menyerahkan foto copy KTP & KK pada saat berdomisili di Timor Timur. 3. Menyerahkan foto copy E-KTP tempat tinggal saat ini. Contact Person : 1. Disnakersos Balikpapan (Drs.Irwan Fahroni, HP.0812-5865-074). 2. Koordinator ex. Warga Timor Timur Wilayah Kaltim (H. Nursalam, HP.0812-5370-1238). Apabila persyaratan telah lengkap maka bisa langsung mendatangi kantor Bank BNI untuk melakukan pencairan dana bantuan.

Andri

Tanggal : 24 November 2016

Assalamualaikum. selamat siang admin, saya warga balikpapan, saya dengar DISNAKERSOS pernah ngadain pelatihan ngemudikan mobil, kira-kira kapan lagi yah ada pelatihan tersebut?, terima kasih

Wa'alaykumussalaam... Pelatihan mengemudi mobil direncanakan akan dilaksanakan kembali di tahun 2017, jika sudah ada informasi jadwal pelatihan akan di umumkan di website/sosmed disnakersos. Terima kasih.

Kontak Kami