SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA BALIKPAPAN | SELURUH PELAYANAN DINAS KETENAGAKERJAAN GRATIS

Buku Tamu

SANDI GUSTI PRAYUDHA

Tanggal : 14 November 2019

Selamat siang, saya tidak bisa login pencari kerja, mohon bantuannya

Selamat Siang, silahkan saudara coba kembali, usahakan agar user dan password sesuai dengan yang telah didaftarkan.

ALIMIN

Tanggal : 12 November 2019

Assalamualaikum saya registrasi pencari kerja ko dinik selalu tertulis nik sdh digunakan padahal saya belum pernah registrasi sebelumnya terima kasih

Wa'alaykumussalaam... Untuk perihal tersebut, saudara bisa mengkonsultasikannya lebih lanjut dengan petugas pelayanan di kantor disnaker kota balikpapan lantai 1.

Satrio Nugroho

Tanggal : 12 November 2019

Assalamualaikum saya ingin menanyakan perihal aturan cuti melahirkan. Apakah dibenarkan didalam perusahaan memberikan cuti melahirkan hanya selama 1 bulan saja/40 hari? Sedangkan didalam aturan pemerintah cuti melahirkan diberikan selama 3 bulan. Mohon tanggapannya.

Wa'alaykumussalaam... Bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 82 (1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Oleh karenanya menyalahi aturan apabila Pihak Perusahaan memberikan cuti melahirkan bagi pekerjanya hanya selama 1 (satu) bulan. Berdasarkan pasal 176 Undang –undang Ketenagakerjaan “ Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh Pegawai pengawas Ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan” Oleh karenanya dalam hal Perusahaan melakukan penyimpangan terhadap ketentuan ketenagakerjaan ( tidak diberikan cuti melahirkan sesuai ketentuan ) Saudara dapat melaporkan ke Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang beralamat di : Balai Latihan Kerja (BLK) Jl. Sepinggan Baru No. 31, Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.

Suci Apriliani

Tanggal : 07 November 2019

Selamat siang, saya suci. Sya mau menginformasikan tentang bonus atau fee marketing saya sebesar -+49juta yg tidak di bayarkan oleh KJPP SISCO hingga sekarang. Dan skrang saya sudah resign dari perusahaan tersebut, info dri pimpinan cab. Balikpapan yg sekarang, bonus sya akan dibayarkan apabila kantor tersebut sudah memiliki pemasukan/omset untuk membayar bonus-bonus saya. Mohon bantuannya untuk ditindak lanjuti, karena itu menyangkut hak saya. Terimakasih

Selamat Siang, Bersama ini kami sampaikan bahwa Bahwa berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan 1. Pasal 4 ayat (1) “Penghasilan yang layak merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan Pekerja/Buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup Pekerja/Buruh dan keluarganya secara wajar.” ayat (2) “Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. Upah; dan b. pendapatan non Upah.”; dan Penjelasan Pasal 4 ayat (2) Huruf b “Pendapatan non Upah merupakan penerimaan Pekerja/Buruh dari pemberi kerja dalam bentuk uang untuk pemenuhan kebutuhan keagamaan, memotivasi peningkatan produktivitas, atau peningkatan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya.” 2. Pasal 6 ayat (1) “Pendapatan non Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b berupa tunjangan hari raya keagamaan.”, ayat (2) “Selain tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha dapat memberikan pendapatan non Upah berupa: a. bonus; b. uang pengganti fasilitas kerja; dan/atau c. uang servis pada usaha tertentu.” 3. Pasal 8 ayat (1) “Bonus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dapat diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atas keuntungan Perusahaan.” Ayat (2) “Penetapan perolehan bonus untuk masing-masing Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.” Berdasar peraturan tersebut di atas telah ditentukan bonus termasuk dalam pendapatan non Upah yang penetapan perolehannya telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Untuk dapat menjawab permasalahan Anda pertama-tama Anda harus menjelaskan dulu apakah ketentuan atau kesepakatan pengaturan mengenai pemberian bonus (fee marketing) Anda dengan perusahaan tersebut dibuat secara tertulis atau lisan? ? Jika dibuat secara lisan (tidak tertulis), maka terlebih dahulu Anda harus dapat menunjukkan data yang dapat menguatkan bahwa pemberian bonus (fee marketing) itu ada dan telah diatur/disepakati dalam hubungan kerja Anda dengan pihak perusahaan. ? Jika dibuat secara tertulis, maka pengaturan/kesepakatan mengenai pemberian bonus (fee marketing) tersebut dituangkan dalam apa? Apakah dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama? ? Jika ketentuan atau kesepakatan pengaturan mengenai pemberian bonus (fee marketing) tersebut telah dituangkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka pemberian bonus (fee marketing) tersebut menjadi hak Anda yang wajib diberikan oleh pihak perusahaan, sehingga Anda dapat meminta hak Anda tersebut kepada pihak perusahaan. Bahwa berdasar Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial : 1. Pasal 1 “Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : angka 1. “Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.”, dan angka 2 : “Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.” 2. Pasal 2 “Jenis Perselisihan Hubungan Industrial meliputi : a. perselisihan hak; b. perselisihan kepentingan; c. perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan d. perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.”, Penjelasan Pasal 2 Huruf a. “Perselisihan hak adalah perselisihan mengenai hak normatif, yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan.” 3. Penjelasan I Umum alenia 12 huruf b “Dengan pertimbangan-pertimbangan dimaksud di atas, undang-undang ini mengatur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang disebabkan oleh : b. kelalaian atau ketidakpatuhan salah satu atau para pihak dalam melaksanakan ketentuan normatif yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang- undangan;” 4. Pasal 3 ayat (1) “Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.” 5. Pasal 4 ayat (1) “Dalam hal perundingan bipartit gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.” Berdasar peraturan tersebut di atas kemungkinan permasalahan Anda telah dapat masuk dan dikategorikan dalam Perselisihan Hubungan Industrial sebab telah terjadi perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara Anda dan Perusahaan Anda yang timbul karena tidak dipenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (dan/atau dugaan kelalaian atau ketidakpatuhan salah satu atau para pihak dalam melaksanakan ketentuan normatif yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan) terkait dengan bonus (fee marketing) Anda yang belum diberikan oleh pihak peruhaan. Oleh karena itu untuk dapat menyelesaikan masalah Anda tersebut maka Anda wajib terlebih dahulu mengupayakan penyelesaiannya melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat dengan pihak perusahaan. Jika perundingan bipartit tersebut gagal, maka Anda dapat mencatatkan perselisihan tersebut ke Disnaker Kota Balikpapan (jika lokasi kerja Anda di Kota Balikpapan) dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan. Namun untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut dan untuk menghindari kesalah pahaman maka anda dapat datang langsung dan mengkonsultasikan masalah anda tersebut pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan pada Bidang Hubungan Industrial dan Kesja pada jam kerja yaitu pada Hari Senin – Kamis dari pukul 07.30 wita s.d 16.00 Wita, sedang untuk Hari Jumat pukul 07.30 Wita s.d 11.30 Wita. Atau dapat mengunjungi kami pada Program Job Cafe “Sahabat” pada hari Rabu dan Jumat pukul 19.00 – 21.00 Wita, dengan alamat Jl. Jendral Sudirman, RT. 01, No. 02, (Lantai 4), Kel. Klandasan Ulu Kec. Balikpapan Kota. Demikian penjelasan disampaikan. Terima Kasih

NIRWAN

Tanggal : 05 November 2019

Assalamualaikum , apakah ada syarat khusus untuk perusahaan memberikan gaji umk, dan bagaimana cara melaporkan perusahaan yang membayarkan gaji jauh dibawah umk, terima kasih

Wa'alaykumussalaam... Bersama ini kami sampaikan bahwa tidak ada persyaratan khusus untuk Perusahaan memberikan Gaji UMK. Yang dimaksud Perusahaan adalah: a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Oleh karenanya semua yang tertera pada point a dan b wajib membyarkan gaji kepada karyawannya minimal sesuai UMK. Berdasarkan pasal 176 Undang –undang Ketenagakerjaan “ Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh Pegawai pengawas Ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan” Oleh karenanya dalam hal Perusahaan melakukan penyimpangan terhadap ketentuan ketenagakerjaan ( tidak membayar Gaji Pekerja sesuai UMK ) Saudara dapat melaporkan ke Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang beralamat di : Balai Latihan Kerja (BLK) Jl. Sepinggan Baru No. 31, Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.

MUHAMMAD MISBAHUDDIN

Tanggal : 05 November 2019

Assalamu'alaikum, saya ingin menanyakan untuk login kenapa selalu tidak bisa masuk ya? padahal email dan password sudah benar. Terimakasih

Wa'alaikumussalaam. Silakan dicoba kembali

Amirul fahmi

Tanggal : 04 November 2019

Malam,saya punya masalah seperti kebanyakan orang disini,saya tidak bisa masuk ke login pencari kerja untuk buat ak1,tolong bantuannya

Silakan dicoba kembali

Kontak Kami