SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA BALIKPAPAN | SELURUH PELAYANAN DINAS KETENAGAKERJAAN GRATIS

Buku Tamu

Muhammad rizki

Tanggal : 05 Oktober 2019

Selamat malam. DiPKWT sayakan terdpat peraturan dimna kalau kariyawan risent harus tunggu 1minggu setelah pengajuan diterima. Sedangkan sya risent tidak menunggu 1 minggu karna diharuskan langsung kerja diperusahaan laen. Tapi sdh risent baik2 dan mengembalikan inventaris yg saya pakai... Pertanyaan sya apakah sya tidak berhak menerima sisa upah saya dan surat pengalaman kerja sya ? Dan apakan ada diperaturan disnaker begitu pak ?

Selamat Malam. Bersama ini kami sampaikan bahwa Upah merupakan hak pekerja sebagai imbalan dari pengusaha. Oleh karenanya apabila pekerja melakukan pekerjaan maka wajib dibayar upahnya. Terkait surat pengalaman kerja tetap wajib diberikan kepada Pekerja baik pekerja tersebut di PHK maupun mengundurkan diri dengan catatan telah dilakukan serah terima pekerjaan dan pengembalian inventaris kantor. Dasar hukumnya ada di Perda Ketenagakerjaan No.01 Tahun 2018.

Jati Priyono

Tanggal : 30 September 2019

Selamat siang Saya ingin menanyakan bila saya tidak aktif bekerja di tgl 30 september 2019 apakah saya masih berhak mendapatkan insentif (bonus) untuk pencapaian sesuai parameter yang berlaku di bulan agustus 2019? Sedangkan yang dibayarkan perusahaan hanya upah pokok saja tanpa insentif pada tgl 30 septmber 2019 dimana seharusnya dari perhitungan yang ada saya mendapatkan insentif,apakah hal ini dapat dilaporkan ke dinas tenaga kerja? Terima kasih

Selamat siang Bersama ini kami sampaikan bahwa sebelum menjawab pertanyaan Saudara, maka perlu digali informasi yang lebih mendalam, Untuk lebih jelasnya Saudara dapat konsultasikan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan lt.4 Bidang Hubungan Industrial pada hari dan jam kerja, Hari Senin s.d Kamis jam 7.30 s.d 16.00 Wita dan Hari Jumat jam 7.30 s.d 11.30 Wita.

ika febrina

Tanggal : 26 September 2019

bikin kartu kuning

Saudara bisa simak tutorial pembuatan Kartu AK.1 atau Kartu kuning melalui link ini : https://www.youtube.com/watch?v=rDt6f8ydImc&t=1s atau silahkan saudara kunjungi channel youtube Disnaker Balikpapan. Terima Kasih.

joule

Tanggal : 25 September 2019

assalamualaikum ,saya mau tanya , bolehkah perusahaan yang statusnya sudah go internasional menggunakan rumah sebagai kantor . perusahaan tersebut juga membayar upah tenaga kerja dibawah umr balikpapan,tidak memberikan jaminan kesehatan,bpjstk dan laporan pajak tahunan. saya mau lapor tapi takut dipecat , mohon solusinya atau pihak disnaker bisa langsung sidak kesini ketemu atasannya

Wa'alaykumussalaam... Bersama ini kami sampaikan bahwa mengenai dimana domisili/ kedudukan hukum suatu Perusahaan berada bukan ranah Kami dari Disnaker karena didalam undang-undang ketenagakerjaan tidak diatur mengenai Hal tersebut. Bertalian dengan Upah , Jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan merupakan Rana dari Disnaker. - Berdasarkan Undang-undang No.24 Tahun 2011 Pasal 14 “ Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial kemudian pada Pasal 15 (1) Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. - Oleh karenanya seluruh Pekerja baik yang hubungan kerjanya didasarkan atas Perjanjian kerja waktu tidak tertentu ( Permanen ) maupun yang didasarkan atas Perjanjian kerja waktu tertentu ( Kontrak ) wajib diikutkan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan maupun kesehatan. - Gubernur menetapkan Upah minimum sebagai jarring pengaman Upah minimum merupakan Upah bulanan terendah yang terdiri : Upah tanpa tunjangan; atau Upah pokok termasuk tunjangan tetap. Upah minimum hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan. Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha di Perusahaan yang bersangkutan. Upah Minimum tahun 2019 sebesar Rp.2.828.601,66 dan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019. - Berdasarkan pasal 176 Undang –undang Ketenagakerjaan “ Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh Pegawai pengawas Ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan” - Oleh karenanya dalam hal Perusahaan melakukan penyimpangan terhadap ketentuan ketenagakerjaan termasuk Upah yang tidak sesuai ketentuan serta tidak diikutkan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan , Saudara dapat melaporkan ke Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang beralamat di : Balai Latihan Kerja (BLK) Jl. Sepinggan Baru No. 31, Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.

Dinda

Tanggal : 23 September 2019

Selamat siang, saya dinda. Saya sudah resign di suatu perusahaan sejak 10 agustus 2019. Cut off perusahaan tersebut adalah tanggal 20. Jadi hitungan saya bekerja di perusahaan tersebut adalah 3 minggu kerja sebelum saya resign. Apakah saya masih berhak atas upah 3 minggu saya kerja tersebut? Karena sampai sekarang saya belum mendapatkan sisa upah tersebut. Terima kasih.

Bersama ini kami sampaikan bahwa Saudara berhak atas upah selama 3 (tiga) minggu tersebut. Untuk penjelasan lebih lanjut, terkait mekanisme perundingan bipartit yaitu perundingan internal antara Pengusaha dengan Pekerja secara musyawarah mufakat, perlu dijelaskan dengan formulir perundingan dan diharapkan agar Saudara dapat berkonsultasi langsung ke Pegawai Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteran Tenaga Kerja, Gedung Disnaker Kota Balikpapan Lantai 4, Jl. Jenderal Sudirman No.2 Balikpapan. Demikian penjelasan disampaikan. Terima Kasih.

Jamaludin prasetyo

Tanggal : 08 September 2019

Bismillah Sya mau tnya untuk membuat laporan tentng pembyarn upah ditnpat sya jauh dr ump Ini bisa buat melalu web ap hruas kedisnaker langsung? Syukron

Bersama ini kami sampaikan bahwa Berpedoman pada Undang-undang N0.13 Tahun 2003 pasal 90 ayat 1 “ Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah minimum “, oleh karenanya Perusahaan tempat Saudara bekerja wajib membayar upah sesuai ketentuan UMK Balikpapan Berdasarkan pasal 176 Undang –undang Ketenagakerjaan “ Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan” Oleh karenanya dalam hal Perusahaan melakukan penyimpangan terhadap ketentuan ketenagakerjaan ( Tidak membayar upah tidak sesuai ketentuan ) Saudara dapat melaporkan ke Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang beralamat di : Balai Latihan Kerja (BLK) Jl. Sepinggan Baru No. 31, Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.

A.Mulyadi

Tanggal : 19 Agustus 2019

Assalamualaikum Yth. Badan Kementrian Dinas Ketenagakerjaan Pemkot Balikpapan,menyambung laporan saya sebelumnya Tanggal 14 Agustus 2019, Terkait Persoalan Nomor 4 Mengenai Audit Untuk PT.PELAYARAN KANAKA DWIMITRA MANUNGGAL Memohon untuk dapat di Audit SOP Perusahaan tersebut.Atas Perhatian serta saran dari Bapak/Ibu diucapkan terima kasih

Wa'alaykumussalaam... Berdasarkan uraian yang disampaikan Sdr. Achmad Mulyadi, S.O.P yang dimaksud adalah terkait upah lembur di perusahaan tempat Sdr. Achmad Mulyadi bekerja. Pasal 78 ayat (2) Undang-undang 13 Tahun 2003 menentukan bahwa "Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah kerja lembur". dan pelanggaran terhadap hal ini diatur di dalam pasal 187 Undang-undang 13 Tahun 2003 dengan sanksi berupa kurungan dan/atau denda. Adapun instansi yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum ketenagakerjaan tersebut, sudah ditentukan di dalam Pasal 176 Undang-undang 13 Tahun 2003 yang berbunyi "Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan". Jadi, jelas bahwa pekerja/ Sdr. Achmad Mulyadi dapat melaporkannya kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan wilayah korwil selatan yang bertempat di BLK Balikpapan. Terima Kasih.

Kontak Kami