“Selamat Malam. Bersama ini kami sampaikan bahwa Upah merupakan hak pekerja sebagai imbalan dari pengusaha. Oleh karenanya apabila pekerja melakukan pekerjaan maka wajib dibayar upahnya. Terkait surat pengalaman kerja tetap wajib diberikan kepada Pekerja baik pekerja tersebut di PHK maupun mengundurkan diri dengan catatan telah dilakukan serah terima pekerjaan dan pengembalian inventaris kantor. Dasar hukumnya ada di Perda Ketenagakerjaan No.01 Tahun 2018.
“Selamat siang Bersama ini kami sampaikan bahwa sebelum menjawab pertanyaan Saudara, maka perlu digali informasi yang lebih mendalam, Untuk lebih jelasnya Saudara dapat konsultasikan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan lt.4 Bidang Hubungan Industrial pada hari dan jam kerja, Hari Senin s.d Kamis jam 7.30 s.d 16.00 Wita dan Hari Jumat jam 7.30 s.d 11.30 Wita.
“Saudara bisa simak tutorial pembuatan Kartu AK.1 atau Kartu kuning melalui link ini : https://www.youtube.com/watch?v=rDt6f8ydImc&t=1s atau silahkan saudara kunjungi channel youtube Disnaker Balikpapan. Terima Kasih.
“Wa'alaykumussalaam... Bersama ini kami sampaikan bahwa mengenai dimana domisili/ kedudukan hukum suatu Perusahaan berada bukan ranah Kami dari Disnaker karena didalam undang-undang ketenagakerjaan tidak diatur mengenai Hal tersebut. Bertalian dengan Upah , Jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan merupakan Rana dari Disnaker. - Berdasarkan Undang-undang No.24 Tahun 2011 Pasal 14 “ Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial kemudian pada Pasal 15 (1) Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. - Oleh karenanya seluruh Pekerja baik yang hubungan kerjanya didasarkan atas Perjanjian kerja waktu tidak tertentu ( Permanen ) maupun yang didasarkan atas Perjanjian kerja waktu tertentu ( Kontrak ) wajib diikutkan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan maupun kesehatan. - Gubernur menetapkan Upah minimum sebagai jarring pengaman Upah minimum merupakan Upah bulanan terendah yang terdiri : Upah tanpa tunjangan; atau Upah pokok termasuk tunjangan tetap. Upah minimum hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan. Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha di Perusahaan yang bersangkutan. Upah Minimum tahun 2019 sebesar Rp.2.828.601,66 dan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019. - Berdasarkan pasal 176 Undang –undang Ketenagakerjaan “ Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh Pegawai pengawas Ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan” - Oleh karenanya dalam hal Perusahaan melakukan penyimpangan terhadap ketentuan ketenagakerjaan termasuk Upah yang tidak sesuai ketentuan serta tidak diikutkan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan , Saudara dapat melaporkan ke Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang beralamat di : Balai Latihan Kerja (BLK) Jl. Sepinggan Baru No. 31, Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.
“Bersama ini kami sampaikan bahwa Saudara berhak atas upah selama 3 (tiga) minggu tersebut. Untuk penjelasan lebih lanjut, terkait mekanisme perundingan bipartit yaitu perundingan internal antara Pengusaha dengan Pekerja secara musyawarah mufakat, perlu dijelaskan dengan formulir perundingan dan diharapkan agar Saudara dapat berkonsultasi langsung ke Pegawai Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteran Tenaga Kerja, Gedung Disnaker Kota Balikpapan Lantai 4, Jl. Jenderal Sudirman No.2 Balikpapan. Demikian penjelasan disampaikan. Terima Kasih.
“Bersama ini kami sampaikan bahwa Berpedoman pada Undang-undang N0.13 Tahun 2003 pasal 90 ayat 1 “ Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah minimum “, oleh karenanya Perusahaan tempat Saudara bekerja wajib membayar upah sesuai ketentuan UMK Balikpapan Berdasarkan pasal 176 Undang –undang Ketenagakerjaan “ Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan” Oleh karenanya dalam hal Perusahaan melakukan penyimpangan terhadap ketentuan ketenagakerjaan ( Tidak membayar upah tidak sesuai ketentuan ) Saudara dapat melaporkan ke Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang beralamat di : Balai Latihan Kerja (BLK) Jl. Sepinggan Baru No. 31, Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.
“Wa'alaykumussalaam... Berdasarkan uraian yang disampaikan Sdr. Achmad Mulyadi, S.O.P yang dimaksud adalah terkait upah lembur di perusahaan tempat Sdr. Achmad Mulyadi bekerja. Pasal 78 ayat (2) Undang-undang 13 Tahun 2003 menentukan bahwa "Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah kerja lembur". dan pelanggaran terhadap hal ini diatur di dalam pasal 187 Undang-undang 13 Tahun 2003 dengan sanksi berupa kurungan dan/atau denda. Adapun instansi yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum ketenagakerjaan tersebut, sudah ditentukan di dalam Pasal 176 Undang-undang 13 Tahun 2003 yang berbunyi "Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan". Jadi, jelas bahwa pekerja/ Sdr. Achmad Mulyadi dapat melaporkannya kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan wilayah korwil selatan yang bertempat di BLK Balikpapan. Terima Kasih.