SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA BALIKPAPAN | SELURUH PELAYANAN DINAS KETENAGAKERJAAN GRATIS

WEDNESDAY INSPIRING “PERJANJIAN KERJA”

Thursday - 28 Maret 2019 - Dibaca: 719 kali

 

Disnaker_Bpp Dalam rangka menciptakan Hubungan industrial yang harmonis antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, maka Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan melaksanakan Kegiatan Wednesday Inspiring dengan tema “Perjanjian Kerja”.

Wednesday Inspiring untuk Manajemen Perusahaan ini, dibuka secara resmi oleh Ibu Niswaty selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja yang mewakili Kepala Disnaker Kota Balikpapan, pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2019, bertempat di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan.

Kegiatan ini diikuti oleh 23 Orang, yang mana merupakan perwakilan dari 18 Perusahaan yang ada di Kota Balikpapan, dengan Narasumber yaitu Sdr. Hidayah Sukmaraga (Mediator Hubungan Industrial) dan Sdri. Husnul Hotimah (Kasi. Persyaratan Kerja). Pada saat kegiatan berlangsung, para narasumber memaparkan slide tentang Perjanjian Kerja kepada para peserta dan juga mempersilahkan kepada para peserta untuk langsung melakukan tanya jawab dan sharing terkait permasalahan hubungan industrial lainnya.

Para Peserta sangat antusias dengan terselenggaranya Kegiatan Wednesday Inspiring ini dan berharap agar dapat diundang kembali pada kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, guna meningkatkan pengetahuan dan wawasan mengenai Peraturan Ketenagakerjaan.

Sdri. Husnul Hotimah (Kasi. Persyaratan Kerja) di akhir acara menyimpulkan bahwa Perjanjian Kerja merupakan sarana yang penting guna mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.  Maka, diharapkan dengan adanya Kegiatan Wednesday InspiringPerjanjian Kerja, perusahaan dapat mengimplementasikan Perjanjian Kerja sesuai dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku. (hh-lts)

“Kerja Sama Terjalin Kinerja Organisasi Terwujud”