SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA BALIKPAPAN | SELURUH PELAYANAN DINAS KETENAGAKERJAAN GRATIS

Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja

  1. Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja.
  2. Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  3. Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja membawahkan seksi dan setiap seksi dipimpin oleh kepala seksi yang bertanggung jawab kepada kepala bidang.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program dan kegiatan Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja;
  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja;
  3. Pelaksanaan penyuluhan bimbingan teknis hubungan industrial;
  4. Pembinaan dan pemberdayaan organisasi pekerja dan organisasi pengusaha;
  5. Pembinaan dan pemberdayaan Lembaga Kerjasama Bipartit dan Lembaga Kerjasama Tripartit serta lembaga Hubungan Industrial lainnya;
  6. Pelaksanaan pembinaan kesejahteraan Tenaga Kerja;
  7. Perumusan penetapan upah minimum kota;
  8. Pembinaan fasilitas kesejahteraan bagi Pekerja/Buruh;
  9. Pembinaan pengaturan syarat kerja perusahaan;
  10. Pembinaan pengupahan;
  11. Pelaksanaan pembinaan penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain;
  12. Pencegahan dan penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan;
  13. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  14. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
     

Ø Seksi Kelembagaan Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja


 Seksi Kelembagaan Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja mempunyai tugas :

  1. Menyusun program dan kegiatan seksi Kelembagaan Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja;
  2. Menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang Kelembagaan Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja;
  3. Menyiapkan pembinaan dan bimbingan teknis hubungan industrial;
  4. Menyiapkan pembinaan pembentukan dan bimbingan teknis Lembaga Kerjasama Bipartit dan lembaga lainnya di perusahaan;
  5. Melaksanakan fasilitasi Lembaga Kerjasama Tripartit;
  6. Menyiapkan pembinaan Organisasi Pekerja dan Organisasi Pengusaha;
  7. Melaksanakan verifikasi pencatatan Organisasi Pekerja;
  8. Melaksanakan pencatatan Organisasi Pekerja;
  9. Melaksanakan verifikasi keanggotaan Organisasi Pekerja/Buruh;
  10. Menyiapkan pembinaan kesejahteraan tenaga kerja;
  11. Menyiapkan pembinaan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh;
  12. Melaksanakan pemantauan dan pelaporan kelembagaan Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja;
  13. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  14. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 


Ø Seksi Persyaratan Kerja


 Seksi Persyaratan Kerja mempunyai tugas :

  1. Menyusun program dan kegiatan seksi Persyaratan Kerja;
  2. Menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang persyaratan kerja;
  3. Melaksanakan penyuluhan dan bimbingan teknis penyusunan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama;
  4. Melaksanakan verifikasi Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama;
  5. Melaksanakan pencatatan Perjanjian Kerja, pengesahan Peraturan Perusahaan dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama;
  6. Melaksanakan penyuluhan dan pembinaan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain;
  7. Menyiapkan bahan pembinaan pelaporan jenis pekerjaan penunjang (alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan) perusahaan pemberi pekerjaan;
  8. Menyiapkan bahan pembinaan pendaftaran perjanjian antara Perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penerima pekerjaan;
  9. Menyiapkan bahan pembinaan dan bimbingan teknis Upah Minimum dan struktur skala upah;
  10. Melaksanakan fasilitasi Dewan Pengupahan;
  11. Melaksanakan pemantauan dan pelaporan syarat kerja dan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan;
  12. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  13. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 


Ø Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial


 Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mempunyai tugas :

  1. Menyusun program dan kegiatan seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
  2. Menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial;
  3. Melaksanakan penyusunan peta kerawanan perusahaan;
  4. Melaksanakan penyuluhan dan pembinaan pencegahan perselisihan Hubungan Industrial;
  5. Melaksanakan penyuluhan dan bimbingan teknis penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial di luar peradilan;
  6. Melaksanakan penyuluhan menangani perkara perselisihan Hubungan Industrial;
  7. Menyiapkan bahan pembinaan pencegahan dan penyelesaian mogok kerja dan unjuk rasa ketenagakerjaan;
  8. Melaksanakan mediasi penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial;
  9. Melaksanakan mediasi penyelesaian mogok kerja dan penutupan perusahaan;
  10. Melaksanakan penyusunan Perjanjian Bersama dan Anjuran dalam penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial;
  11. Melaksanakan fasilitasi Tim Deteksi Dini Ketenagakerjaan;
  12. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pencegahan dan penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan secara periodik;
  13. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  14. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.