“Selamat Siang, Bersama ini kami sampaikan bahwa atas pertanyaan Saudara terkait penahanan ijazah oleh pihak perusahaan yang belum dikembalikan, berpedoman pada Surat Edaran Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga kerja Kemenaker RI Nomor B.796/PHIJSK/IX/2015 tanggal 11 September 2015 tentang Penahanan Ijazah Dalam Pekerjaan, maka Penahanan Ijazah Asli oleh perusahaan diperbolehkan sepanjang ada kesepakatan antar kedua belah pihak. Dengan catatan, ijazah wajib untuk segera dikembalikan kepada pekerja apabila perjanjian kerja telah berakhir. Dalam hal pihak perusahaan tidak mengembalikan ijazah setelah putusnya hubungan kerja, maka dapat dilakukan upaya hukum. Mengenai Mekanisme pengaduan dan penyelesaian Penahanan ijazah tidak diatur didalam undang-undang ketenagakerjaan namun dalam rangka membantu masyarakat Pekerja di Kota Balikpapan dan sudah ada Perda Ketenagakerjaan dimana didalam salah satu pasalnya ada pelarangan penahanan Ijazah bagi Pekerja yang bekerja di Balikpapan. Untuk didaerah lain kami tidak tahu. Untuk itu silakan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Pegawai Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja - Gedung Disnaker Kota Balikpapan Lantai 4, Jl. Jenderal Sudirman No. 2 Balikpapan.
“Bersama ini kami sampaikan bahwa untuk jawaban dari pertanyaan saudara, yaitu : 1. Besaran Pesangon pekerja yang di PHK ? Berdasarkan Undang-undang NO.13 Tahun 2003 Pasal 164 (1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). (2) Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik. (3) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). 2. Apakah bisa melapor ke disnaker ? Tentunya dapat..silahkan di konsultasikan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan lt.4 Bidang Hubungan Industrial pada jam kerja Hari Senin s.d Kamis jam 7.30 s.d 16.00 Wita dan Hari Jumat jam 7.30 s.d 11.30 Wita. 3. Apakah Pengusaha boleh tidak membayar pesangon ? Dalam hal Pihak Perusahaan melakukan PHK bukan karena melakukan pelanggaran berat yang telah terbukti dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap maka Pihak Perusahaan harus membayar sejumlah Pesangon dengan mengacu pada ketentuan seperti yang tertera diatas. Dalam hal Pihak Pengusaha tidak membayar Pesangon saudara maka dapat menempuh upaya penyelesaian perseslisihan hubungan industrial. Untuk lebih jelasnya silahkan saudara konsultasikan keDisnaker pada Alamat yang tertera diatas.
“Silahkan saudara membuka link ini untuk registrasi secara online https://disnaker.balikpapan.go.id/login/registrasi dan untuk tutorial pembuatan kartu AK.1 silahkan saudara buka link ini https://www.youtube.com/watch?v=rDt6f8ydImc
“Wa'alaykumussalaam warahmatullahi wabarakatuh Sama-sama Sahabat ^^
“Wa'alaykumussalaam warahmatullahi wabarakatuh Bersama ini kami sampaikan bahwa untuk menjawab pertanyaan saudara di atas maka akan diterangkan sebagai berikut : - Bahwa berdasarkan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 1. Pasal 51 ayat (1) “Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan.”, Penjelasannya “Pada prinsipnya perjanjian kerja dibuat secara tertulis, namun melihat kondisi masyarakat yang beragam dimungkinkan perjanjian kerja secara lisan.” dan Pasal 51 ayat (2) “Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.” Penjelasannya “Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain perjanjian kerja waktu tertentu, antarkerja antardaerah, antarkerja antarnegara, dan perjanjian kerja laut.” 2. Pasal 57 ayat (1) “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.”, dan ayat (2) “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.” 3. Pasal 61 ayat (1) huruf b. “Perjanjian kerja berakhir apabila : b. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja” Berdasar peraturan tersebut di atas dan dari informasi/keterangan yang anda berikan yaitu anda pernah menandatangani kontrak atau perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya sekali pada saat pertama kali bekerja dengan jangka waktu 1 (satu) tahun, dan setelah itu anda tidak pernah menandatangani kontrak atau perjanjian kerja lagi, namun masih terus bekerja pada perusahaan sampai saat ini (selama 3 tahun), maka : 1. Kontrak atau perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) anda dengan Perusahaan Asing tempat anda bekerja tersebut telah berakhir sejak berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja anda yaitu setelah 1 (satu) tahun. Karena setelah berakhirnya kontrak atau perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) anda tersebut, namun masih terus langsung bekerja pada Perusahaan Asing tersebut tanpa dibuatkan perjanjian kerja secara tertulis (hanya secara lisan) maka hubungan kerja anda dengan Perusahaan Asing tempat anda bekerja tersebut demi hukum dapat dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) sejak berakhirnya kontrak atau perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) anda. 2. Pernyataan dari HRD Perusahaan Asing tempat anda bekerja tersebut, yang menyatakan status hubungan kerja anda masih sebagai karyawan kontrak atau pekerja dengan perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) karena seorang pekerja hanya bisa diangkat menjadi karyawan tetap/permanen atau pekerja dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) setelah bekerja minimal 4 (empat) tahun tersebut, tidak memiliki dasar dan tidak dapat dijadikan patokan dalam hubungan kerja antara anda dengan Perusahaan Asing di Balikpapan tersebut. 3. Karena hubungan kerja anda dengan Perusahaan Asing tempat anda bekerja tersebut demi hukum dapat dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu, maka walau pun dari pihak HRD perusahaan asing tempat anda bekerja tersebut menyangkal / tidak mengakuinya, namun secara hukum hak-hak, status serta konsekuensi hukum yang anda miliki sama dengan karyawan tetap/permanen atau pekerja dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT). Jika saat ini atau dikemudian hari anda merasa ada hak-hak anda yang dirugikan maka anda dapat mengkonsultasikan masalah tersebut kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Prov. Kaltim dengan Alamat : Jl. Kemakmuran No. 2, Samarinda, Telp (0541) 767242 / (0541) 735973 dan/atau dapat langsung datang ke Kantor Korwil Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Prov. Kaltim dengan alamat Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Jl. Sepinggan Baru No. 31, Sepinggan, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan pada Hari Senin s.d Kamis dari pukul 07.30 Wita s.d 16.00 Wita, sedang untuk Hari Jumat pukul 07.30 Wita s.d 11.30 Wita. Atau untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut dan untuk menghindari kesalah pahaman maka anda dapat datang langsung dan mengkonsultasikan masalah anda tersebut pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan pada Bidang Hubungan Industrial dan Kesja pada jam kerja yaitu pada Hari Senin s.d Kamis dari pukul 07.30 wita s.d 16.00 Wita, sedang untuk Hari Jumat pukul 07.30 Wita s.d 11.30 Wita. Atau anda dapat mengunjungi kami pada Program Job Cafe “Sahabat” pada hari Rabu dan Jumat pukul 19.00 s.d 21.00 Wita, dengan alamat Jl. Jendral Sudirman, RT. 01, No. 02, (Lantai 4), Kel. Klandasan Ulu Kec. Balikpapan Kota. Demikian penjelasan disampaikan. Terima Kasih
“Selamat Malam Hak cuti pekerja terdiri dari : 1. Hak cuti tahunan Bagi Pekerja yang telah bekerja secara terus menerus selama 12 ( dua belas ) bulan maka berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja. 2. Hak cuti haid Bagi Pekerja Perempuan yang mengalami sakit pada saat haid maka berhak atas cuti pada hari pertama dan hari kedua haid. 3. Hak cuti melahirkan Bagi Pekerja Perempuan yang melahirkan diberikan cuti selama 3 bulan yaitu satu setengah bulan sebelum melahirkan dan satu setengah bulan sesudah melahirkan atau sesuai surat keterangan. dokter/ bidan 4. Hak cuti gugur kandungan Bagi Pekerja Perempuan yang gugur kandungan diberikan hak istirahat selama satu setengah bulan atau sesuai surat keterangan dokter/ bidan. 5. Hak cuti melaksanakan ibadah haji Oleh karenanya apabila cuti saudara telah disetujui oleh Pihak Perusahaan maka Saudara tidak dapat dikualifikasikan Mangkir. Untuk lebih jelasnya Saudara dapat konsultasikan ke Disnaker dimana tempat saudara bekerja.
“Mohon maaf untuk fitur tersebut belum tersedia.