SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA BALIKPAPAN | SELURUH PELAYANAN DINAS KETENAGAKERJAAN GRATIS

PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Persyaratan :

a. Formulir permohonan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

b. Berkas PKB :

- Naskah PKB rangkap 3 (tiga) bermaterai yang telah ditanda tangani oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh.

 

Tempat Pelayanan :

Kantor Disnaker Kota Balikpapan (Gedung Gabungan Dinas Lantai 4, Jl. Jenderal Sudirman RT.10 No.02, Kel.Klandasan Ulu, Kec.Balikpapan Kota, Kota Balikpapan-KALTIM).

 

Biaya :

Tidak ada biaya administrasi dalam pelayanan ini.

 

Waktu Penyelesaian :

a. Meneliti kelengkapan Persyaratan = 5 hari.

b. Pembuatan Surat Tanda Bukti Pendaftaran = 1 hari.