Persyaratan :
a. Formulir permohonan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
b. Berkas PKB :
- Naskah PKB rangkap 3 (tiga) bermaterai yang telah ditanda tangani oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh.
Tempat Pelayanan :
Kantor Disnaker Kota Balikpapan (Gedung Gabungan Dinas Lantai 4, Jl. Jenderal Sudirman RT.10 No.02, Kel.Klandasan Ulu, Kec.Balikpapan Kota, Kota Balikpapan-KALTIM).
Biaya :
Tidak ada biaya administrasi dalam pelayanan ini.
Waktu Penyelesaian :
a. Meneliti kelengkapan Persyaratan = 5 hari.
b. Pembuatan Surat Tanda Bukti Pendaftaran = 1 hari.