Pelaporan Keberadaan TKA
Persyaratan :
- Membuat Surat Permohonan.
- Foto Copy RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing).
- Foto Copy IMTA yang berlaku.
- Foto Copy PASPOR.
- Foto Copy KITAS.
- Mengisi Formulir Laporan Keberadaan TKA / Berapa lama keberadaan TKA di Kota Balikpapan. Show File
Tempat Pelayanan :
Kantor Disnaker Kota Balikpapan (Gedung Gabungan Dinas Lantai 1, Jl. Jenderal Sudirman RT.10 No.02, Kel. Klandasan Ulu, Kec. Balikpapan Kota, Kota Balikpapan - KALTIM).
Biaya :
Tidak ada biaya administrasi dalam pelayanan ini.