SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA BALIKPAPAN | SELURUH PELAYANAN DINAS KETENAGAKERJAAN GRATIS

Pelaporan Keberadaan TKA

Persyaratan :

  1. Membuat Surat Permohonan.
  2. Foto Copy RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing).
  3. Foto Copy IMTA yang berlaku.
  4. Foto Copy PASPOR.
  5. Foto Copy KITAS.
  6. Mengisi Formulir Laporan Keberadaan TKA / Berapa lama keberadaan TKA di Kota Balikpapan. Show File

 

Tempat Pelayanan :

Kantor Disnaker Kota Balikpapan (Gedung Gabungan Dinas Lantai 1, Jl. Jenderal Sudirman RT.10 No.02, Kel. Klandasan Ulu, Kec. Balikpapan Kota, Kota Balikpapan - KALTIM).

 

Biaya :

Tidak ada biaya administrasi dalam pelayanan ini.