Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja
- Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja sebagaimana dimaksud mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja.
- Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja sebagaimana dimaksud dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
- Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja membawahkan seksi dan setiap seksi dipimpin oleh kepala seksi yang bertanggung jawab kepada kepala bidang.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja mempunyai fungsi :
- Penyusunan program dan kegiatan Bidang penempatan dan perluasan kerja;
- Perumusan perencanaan, penempatan, dan perluasan tenaga kerja;
- Perumusan kebijakan teknis di bidang penempatan dan perluasan kerja;
- Perumusan Rencana Ketenagakerjaan Daerah;
- Pelaksanaan analisis pasar kerja;
- Pelaksanaan pelayanan antar kerja;
- Pelaksanaan pemberian pelayanan penerbitan izin lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta;
- Pengelolaan Informasi Pasar Kerja;
- Pelaksanaan pembinaan dan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan pembinaan TKI;
- Pelaksanaan pemberdayaan TKI Purna;
- Pelaksanaan pemasaran dan penempatan tenaga kerja;
- Perluasan kesempatan kerja dan penanggulangan pengangguran;
- Pelaksanaan promosi penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri;
- Perumusan Analisis Pasar kerja dan data laporan Ketenagakerjaan;
- Perumusan penyusunan perencanaan tenaga kerja;
- Pelaksanaan layanan perizinan penempatan dan pendayagunaan tenaga kerja;
- Pelaksanaan pendayagunaan disabilitas dan lansia;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Ø Seksi Penempatan Tenaga Kerja
Seksi Penempatan Tenaga Kerja mempunyai tugas :
- Menyusun program dan kegiatan seksi penempatan Tenaga Kerja;
- Menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang penempatan Tenaga Kerja;
- Melaksanakan penyebarluasan informasi pasar kerja dalam pelayanan antar kerja pencari kerja dan pemberi kerja;
- Menyiapkan bahan penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri;
- Melaksanakan Pameran Bursa Kerja;
- Melaksanakan perantaraan kerja dalam pelayanan antar kerja;
- Melaksanakan dan memberikan pembinaan TKI;
- Melaksanakan penyuluhan dan bimbingan Jabatan dalam pelayanan antar kerja;
- Melaksanakan pelayanan perizinan dan pembinaan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta;
- Melaksanakan pendataan Tenaga Kerja Asing dan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi hasil penerbitan perpanjangan IMTA dan pelaporan keberadaan Tenaga Kerja Asing;
- Melaksanakan pengelolaan Informasi Pasar Kerja;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan informasi Pasar Kerja;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Ø Seksi Perluasan Kerja
Seksi Perluasan Kerja mempunyai tugas :
- Menyusun program dan kegiatan seksi perluasan kerja;
- Menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang perluasan kerja;
- Melaksanakan penyebarluasan informasi kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja kepada masyarakat;
- Melaksanakan pendataan potensi dan pembinaan tenaga kerja sektor informal;
- Melaksanakan pemberdayaan TKI Purna;
- Melaksanakan penyediaan sarana dan prasarana pengembangan dan perluasan kerja;
- Melaksanakan pengembangan Teknologi Tepat Guna, Padat Karya dan Tenaga Kerja Mandiri;
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan Tenaga Kerja Mandiri di sektor informal;
- Melaksanakan koordinasi dengan Lembaga Masyarakat yang melakukan usaha ekonomi produktif;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Ø Seksi Analisis Pasar Kerja dan Data Ketenagakerjaan
Seksi Analisis Pasar Kerja dan Data Ketenagakerjaan mempunyai tugas :
- Menyusun program dan kegiatan Seksi Analisis Pasar Kerja dan Data Ketenagakerjaan;
- Menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang Analisis Pasar Kerja dan Data Ketenagakerjaan;
- Menyiapkan bahan Rencana Ketenagakerjaan Daerah;
- Mengelola data dan informasi ketenagakerjaan;
- Melaksanakan pengukuran indeks pembangunan ketenagakerjaan;
- Menyiapkan bahan Analisis Pasar Kerja;
- Melaksanakan Bimbingan Teknis Penyusunan dan Perencanaan Tenaga Kerja Makro dan Mikro;
- Melaksanakan pembinaan Bursa Kerja Khusus pada Sekolah Menengah Kejuruan dan Perguruan Tinggi;
- Melaksanakan Pendayagunaan Tenaga Kerja Khusus Disabilitas dan Lansia;
- Melaksanakan Evaluasi Hasil Analisis Pasar Kerja dan Data Ketenagakerjaan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.