SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA BALIKPAPAN | SELURUH PELAYANAN DINAS KETENAGAKERJAAN GRATIS

Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)

Persyaratan :

  1. Foto Copy KTP Penduduk Kota Balikpapan.
  2. Foto Copy Surat Ijin Tempat Usaha (SITU).
  3. Foto ukuran 4 x 6 (2 lembar).
  4. Mengisi Formulir Yang Disediakan dan Melampirkan :

          a. Foto Copy Surat Pengesahan sebagai badan hukum (Akta Notaris);

          b. Foto Copy Surat Izin Gangguan dari instansi yang berwenang;

          c. CV Penanggung Jawab lembaga dan program tenaga pelatihan;

          d. Foto Copy Surat tanda bukti surat kepemilikan atau penguasaan sewa prasarana dan fasilitas

              pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sesuai dengan program pelatihan

              yang akan diselenggarakan;

          e. Program Pelatihan Kerja (Kurikulum dan Silabus);

          f.  Struktur Organisasi;

          g. Foto Copy Ijazah/Sertifikat Instruktur/Tenaga Kepelatihan sesuai Kejuruan/Program;

          h. Surat penunjukan sebagai cabang dari lembaga pelatihan kerja di luar negeri bagi lembaga

              pelatihan kerja yang merupakan cabang dari lembaga pelatihan kerja di luar negeri.

 

Tempat Pelayanan :

Kantor Disnaker Kota Balikpapan (Gedung Gabungan Dinas Lantai 3, Jl. Jenderal Sudirman RT.10 No.02, Kel. Klandasan Ulu, Kec. Balikpapan Kota, Kota Balikpapan - KALTIM).

 

Biaya :

Tidak ada biaya administrasi dalam pelayanan ini.

 

Waktu Penyelasaian :

15 Hari Jam Kerja (Dengan Syarat Berkas Dokumen Lengkap dan Benar).