Persyaratan :
a. Foto Copy Surat Pengesahan sebagai badan hukum (Akta Notaris);
b. Foto Copy Surat Izin Gangguan dari instansi yang berwenang;
c. CV Penanggung Jawab lembaga dan program tenaga pelatihan;
d. Foto Copy Surat tanda bukti surat kepemilikan atau penguasaan sewa prasarana dan fasilitas
pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sesuai dengan program pelatihan
yang akan diselenggarakan;
e. Program Pelatihan Kerja (Kurikulum dan Silabus);
f. Struktur Organisasi;
g. Foto Copy Ijazah/Sertifikat Instruktur/Tenaga Kepelatihan sesuai Kejuruan/Program;
h. Surat penunjukan sebagai cabang dari lembaga pelatihan kerja di luar negeri bagi lembaga
pelatihan kerja yang merupakan cabang dari lembaga pelatihan kerja di luar negeri.
Tempat Pelayanan :
Kantor Disnaker Kota Balikpapan (Gedung Gabungan Dinas Lantai 3, Jl. Jenderal Sudirman RT.10 No.02, Kel. Klandasan Ulu, Kec. Balikpapan Kota, Kota Balikpapan - KALTIM).
Biaya :
Tidak ada biaya administrasi dalam pelayanan ini.
Waktu Penyelasaian :
15 Hari Jam Kerja (Dengan Syarat Berkas Dokumen Lengkap dan Benar).