SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA BALIKPAPAN | SELURUH PELAYANAN DINAS KETENAGAKERJAAN GRATIS

PENDAFTARAN PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN

Persyaratan :

Surat Permohonan Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan :

  1. Fotocopy Perjanjian Pemborongan pekerjaan yang telah ditandatangani para pihak di atas materai (dan asli Perjanjian Pemborongan Pekerjaan untuk ditunjukkan);
  2. Fotocopy surat Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang dalam Pemborongan Pekerjaan;
  3. Fotocopy Bukti Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang;
  4. Fotocopy akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan;
  5. Fotocopy bukti pengesahan sebagai badan hukum Perseroan Terbatas;
  6. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan;
  7. Fotocopy surat izin usaha;
  8. Fotocopy bukti wajib lapor perusahaan.

 

Tempat Pelayanan :

Kantor Disnaker Kota Balikpapan (Gedung Gabungan Dinas Lantai 4, Jl. Jenderal Sudirman RT.10 No.02, Kel.Klandasan Ulu, Kec.Balikpapan Kota, Kota Balikpapan-KALTIM).

 

Biaya :

Tidak ada biaya administrasi dalam pelayanan ini.

 

Waktu Penyelesaian :

  1. Pencatatan Dokumen = 1 hari.
  2. Koreksi Pendaftaran = 1 hari .
  3. Pembuatan Surat Bukti Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan = 1 hari.