SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA BALIKPAPAN | SELURUH PELAYANAN DINAS KETENAGAKERJAAN GRATIS

PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN

Persyaratan :

Surat permohonan pengesahan :

  1. Melampirkan nama-nama perusahaan cabang (jika ada) beserta alamat, jenis usaha dan jumlah pekerja.
  2. Konsep PP yang akan disahkan 3 (tiga) eksemplar.
  3. PP yang lama (terakhir) dan SK Pengesahannya (jika perpanjangan PP).
  4. Surat Pernyataan telah dimintakan saran dan pendapat dari unsur pekerja atau unsur SP/SB.
  5. Fotocopy tanda keanggotaan dan pembayaran BPJS terakhir.

 

Tempat Pelayanan :

Kantor Disnaker Kota Balikpapan (Gedung Gabungan Dinas Lantai 4, Jl. Jenderal Sudirman RT.10 No.02, Kel.Klandasan Ulu, Kec.Balikpapan Kota, Kota Balikpapan-KALTIM).

 

Biaya :

Tidak ada biaya administrasi dalam pelayanan ini.

 

Waktu Penyelesaian :

a. Penelitian materi PP = 5 hari.

b. Pembuatan Surat Keputusan Pengesahan PP = 1 hari.