PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN
Persyaratan :
Surat permohonan pengesahan :
- Melampirkan nama-nama perusahaan cabang (jika ada) beserta alamat, jenis usaha dan jumlah pekerja.
- Konsep PP yang akan disahkan 3 (tiga) eksemplar.
- PP yang lama (terakhir) dan SK Pengesahannya (jika perpanjangan PP).
- Surat Pernyataan telah dimintakan saran dan pendapat dari unsur pekerja atau unsur SP/SB.
- Fotocopy tanda keanggotaan dan pembayaran BPJS terakhir.
Tempat Pelayanan :
Kantor Disnaker Kota Balikpapan (Gedung Gabungan Dinas Lantai 4, Jl. Jenderal Sudirman RT.10 No.02, Kel.Klandasan Ulu, Kec.Balikpapan Kota, Kota Balikpapan-KALTIM).
Biaya :
Tidak ada biaya administrasi dalam pelayanan ini.
Waktu Penyelesaian :
a. Penelitian materi PP = 5 hari.
b. Pembuatan Surat Keputusan Pengesahan PP = 1 hari.