SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA BALIKPAPAN | SELURUH PELAYANAN DINAS KETENAGAKERJAAN GRATIS

PENCATATAN PERJANJIAN KERJA

Persyaratan :

a. Surat permohonan pencatatan perjanjian kerja.

b. Konsep perjanjian kerja yang memuat :

  1. Nama perusahaan, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
  2. Nama pekerja, jenis kelamin, umur dan alamat pekerja.
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan.
  4. Tempat pekerjaan.
  5. Besarnya upah dan cara pembayarannya.
  6. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh.
  7. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
  8. Tempat dan tanggal perjanjian dibuat.
  9. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

 

Tempat Pelayanan : 

Kantor Disnaker Kota Balikpapan (Gedung Gabungan Dinas Lantai 4, Jl. Jenderal Sudirman RT.10 No.02, Kel.Klandasan Ulu, Kec.Balikpapan Kota, Kota Balikpapan-KALTIM).

 

Biaya :

Tidak ada biaya administrasi dalam pelayanan ini.

 

Waktu Penyelesaian :

a. Pencatatan Dokumen = 1 hari.

b. Koreksi pencatatan = 3 hari.

c. Pembuatan Surat Tanda Bukti Pencatatan = 1 hari.