Dinas yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah serta tugas pembantuan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Dinas menyelenggarakan fungsi :
a. penetapan kebijakan di bidang ketenagakerjaan;
b. penyelenggaraan pelayanan bidang ketenagakerjaan;
c. penyelenggaraan pelatihan dan pelatihan;
d. penyelenggaraan dan penempatan tenaga kerja;
e. program penetapan kebijakan dan peningkatan kompetensi kerja;
f. penyelenggaraan hubungan industri dan kesejahteraan kerja;
g. penyelenggaraan dan pengendalian UPT;
h. pelaksanaan, evaluasi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
i. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai tugas dan fungsinya.