SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA BALIKPAPAN | SELURUH PELAYANAN DINAS KETENAGAKERJAAN GRATIS

Dinas Ketenagakerjaan

Dinas yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah serta tugas pembantuan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Dinas menyelenggarakan fungsi :

a. penetapan kebijakan di bidang ketenagakerjaan;

b. penyelenggaraan pelayanan bidang ketenagakerjaan;

c. penyelenggaraan pelatihan dan pelatihan;

d. penyelenggaraan dan penempatan tenaga kerja;

e. program penetapan kebijakan dan peningkatan kompetensi kerja;

f. penyelenggaraan hubungan industri dan kesejahteraan kerja;

g. penyelenggaraan dan pengendalian UPT;

h. pelaksanaan, evaluasi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan

i. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai tugas dan fungsinya.