SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA BALIKPAPAN | SELURUH PELAYANAN DINAS KETENAGAKERJAAN GRATIS

PENDAFTARAN PERJANJIAN PENYEDIA JASA PEKERJA ATAU BURUH

Persyaratan :

Surat Permohonan Pendaftaran Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh :

  1. Fotocopy Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh yang telah ditandatangani para pihak di atas materai (dan asli Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh untuk ditunjukkan);
  2. Fotocopy Surat Izin Usaha;
  3. Draft Perjanjian Kerja yang akan dibuat antara perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruh yang dipekerjakan;
  4. Fotocopy akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan;
  5. Fotocopy bukti pengesahan sebagai badan hukum Perseroan Terbatas yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM;
  6. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan;
  7. Fotocopy bukti wajib lapor ketenagakerjaan;
  8. Fotocopy Surat Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa/Buruh;
  9. Fotocopy surat Keterangan domisili;
  10. Fotocopy kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

Tempat Pelayanan :

Kantor Disnaker Kota Balikpapan (Gedung Gabungan Dinas Lantai 4, Jl. Jenderal Sudirman RT.10 No.02, Kel.Klandasan Ulu, Kec.Balikpapan Kota, Kota Balikpapan-KALTIM).

 

Biaya :

Tidak ada biaya administrasi dalam pelayanan ini.

 

Waktu Penyelesaian :

  1. Pencatatan Dokumen = 1 hari.
  2. Koreksi Pendaftaran = 1 hari .
  3. Pembuatan Surat Bukti Pendaftaran Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh = 1 hari.