PENDAFTARAN PERJANJIAN PENYEDIA JASA PEKERJA ATAU BURUH
Persyaratan :
Surat Permohonan Pendaftaran Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh :
- Fotocopy Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh yang telah ditandatangani para pihak di atas materai (dan asli Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh untuk ditunjukkan);
- Fotocopy Surat Izin Usaha;
- Draft Perjanjian Kerja yang akan dibuat antara perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruh yang dipekerjakan;
- Fotocopy akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan;
- Fotocopy bukti pengesahan sebagai badan hukum Perseroan Terbatas yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM;
- Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan;
- Fotocopy bukti wajib lapor ketenagakerjaan;
- Fotocopy Surat Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa/Buruh;
- Fotocopy surat Keterangan domisili;
- Fotocopy kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Tempat Pelayanan :
Kantor Disnaker Kota Balikpapan (Gedung Gabungan Dinas Lantai 4, Jl. Jenderal Sudirman RT.10 No.02, Kel.Klandasan Ulu, Kec.Balikpapan Kota, Kota Balikpapan-KALTIM).
Biaya :
Tidak ada biaya administrasi dalam pelayanan ini.
Waktu Penyelesaian :
- Pencatatan Dokumen = 1 hari.
- Koreksi Pendaftaran = 1 hari .
- Pembuatan Surat Bukti Pendaftaran Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh = 1 hari.