UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyadiaan dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Pemerintah merupakan badan publik
(badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri).
Klasifikasi Informasi
Informasi di lingkungan badan publik :
1. Informasi terbuka :
a) Tersedia setiap saat.
b) Diumumkan secara berkala.
c) Diumumkan serta merta.
2. Informasi dikecualikan.