Persyaratan :
Tempat Pelayanan :
Kantor Disnaker Kota Balikpapan (Gedung Gabungan Dinas Lantai 4, Jl. Jenderal Sudirman RT.10 No.02, Kel.Klandasan Ulu, Kec.Balikpapan Kota, Kota Balikpapan-KALTIM).
Biaya :
Tidak ada biaya administrasi dalam pelayanan ini.
Waktu Penyelesaian :
30 (tiga puluh) hari, sejak adanya Surat Tugas Mediator.