SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA BALIKPAPAN | SELURUH PELAYANAN DINAS KETENAGAKERJAAN GRATIS

PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Persyaratan :

  1. Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial.
  2. Bukti upaya penyelesaian melalui perundingan secara Bipartit.
  3. Kronologis Permasalahan / Kejadian.
  4. Slip Gaji.
  5. Perjanjian Kerja / Surat Pengangkatan.
  6. Bukti lain yang berkaitan dengan permasalahan.

 

Tempat Pelayanan :

Kantor Disnaker Kota Balikpapan (Gedung Gabungan Dinas Lantai 4, Jl. Jenderal Sudirman RT.10 No.02, Kel.Klandasan Ulu, Kec.Balikpapan Kota, Kota Balikpapan-KALTIM).

 

Biaya :

Tidak ada biaya administrasi dalam pelayanan ini.

 

Waktu Penyelesaian :

30 (tiga puluh) hari, sejak adanya Surat Tugas Mediator.