SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA BALIKPAPAN | SELURUH PELAYANAN DINAS KETENAGAKERJAAN GRATIS

Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja

  1. Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan, rnelaksanakan dan mengendalikan kegiatan bidang pelatihan dan produktivitas tenaga kerja.
  2. Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  3. Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja membawahkan seksi dan setiap seksi dipimpin oleh kepala seksi yang bertanggung jawab kepada kepala bidang.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program dan kegiatan bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja;
  2. Penyusunan kebijakan teknis di bidang pelatihan dan produktivitas tenaga kerja;
  3. Pelaksanaan pelatihan berbasis kompetensi;
  4. Pembinaan lembaga pelatihan kerja swasta;
  5. Pelaksanaan fasilitasi peningkatan kompetensi sumber daya manusia lembaga pelatihan swasta;
  6. Pelaksanaan bimbingan dan akreditasi lembaga pelatihan kerja swasta;
  7. Pelaksanaan regulasi bidang pelatihan kerja yang akan disebarluaskan kepada lembaga pelatihan kerja swasta;
  8. Pelaksanaan layanan perizinan lembaga pelatihan kerja swasta;
  9. Pelaksanaan layanan pendaftaran lembaga pelatihan kerja pemerintah dan perusahaan;
  10. Pelaksanaan promosi program, fasilitas pelatihan, hasil produksi dan lulusan pelatihan;
  11. Pelaksanaan sertifikasi/uji kompetensi;
  12. Pelaksanaan koordinasi dengan Balai Latihan Kerja dan Lembaga Pelatihan Kerja;
  13. Pelaksanaan pemagangan dalam negeri dan luar negeri;
  14. Pelaksanaan konsultasi produktivitas pada perusahaan kecil;
  15. Pelaksanaan layanan informasi pelatihan dan produktivitas tenaga kerja;
  16. Pengukuran dan peningkatan produktivitas tenaga kerja;
  17. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  18. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Ø Seksi Pelatihan dan Pemagangan


 Seksi Pelatihan dan Pemagangan mempunyai tugas :

  1. Menyusun program dan kegiatan seksi Pelatihan dan Pemagangan;
  2. Menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang pelatihan dan pemagangan ketenagakerjaan;
  3. Menyusun analisis kebutuhan pelatihan dan pemagangan;
  4. Melaksanakan persiapan sarana dan prasarana pelatihan;
  5. Melaksanakan persiapan instruktur dan tenaga pelatihan;
  6. Melaksanakan persiapan calon peserta pelatihan kerja dan pemagangan;
  7. Melaksanakan pameran bursa pemagangan;
  8. Melaksanakan kerjasarna pelatihan kerja dengan lembaga pelatihan swasta;
  9. Melaksanakan layanan informasi program pelatihan dan fasilitasi pelatihan bekerjasama dengan Balai Latihan Kerja;
  10. Melaksanakan koordinasi dan sosialisasi kepada perusahaan untuk pelaksanaan program pemagangan;
  11. Melaksanakan kerjasama dengan perusahaan penerima pemagangan kerja;
  12. Menyiapkan konsep pemantauan dan melakukan evaluasi pelaksanaan pelatihan serta pemagangan;
  13. Melaksanakan program pelatihan dan pemagangan;
  14. Melaksanakan pembinaan pemagangan mandiri oleh perusahaan;
  15. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  16. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
     

 


Ø Seksi Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja


 Seksi Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja mempunyai tugas :

  1. Menyusun program dan kegiatan seksi Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja;
  2. Menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja;
  3. Melaksanakan pendaftaran, seleksi dan penilaian terhadap sarana prasarana, Instruktur Lembaga Pelatihan Kerja;
  4. Menyiapkan bahan rekomendasi teknis izin penyelenggaraan pelatihan;
  5. Melaksanakan sosialisasi regulasi bidang pelatihan kerja kepada Lembaga Pelatihan Kerja;
  6. Memfasilitasi peningkatan kompetensi Sumber daya manusia LPK;
  7. Menganalisis kebutuhan pelatihan kerja bagi Sumber daya manusia LPK;
  8. Melaksanakan layanan perizinan kepada LPK swasta;
  9. Memproses tanda Daftar Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan;
  10. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi lembaga pelatihan kerja swasta;
  11. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  12. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 


Ø Seksi Produktivitas Tenaga Kerja


Seksi Produktivitas Tenaga Kerja mempunyai tugas :

  1. Menyusun program dan kegiatan seksi produktivitas tenaga kerja;
  2. Menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang produktivitas kerja;
  3. Menyusun dan menyebarluaskan informasi produktivitas kerja kepada perusahaan kecil;
  4. Melaksanakan promosi peningkatan produktivitas kerja;
  5. Melaksanakan layanan konsultasi produktivitas kerja kepada Perusahaan Kecil;
  6. Melaksanakan persiapan data, alat, teknik, metode peningkatan dan pengukuran produktivitas kerja;
  7. Melaksanakan pemantauan peningkatan produktivitas kerja;
  8. Melaksanakan pengukuran produktivitas kerja;
  9. Melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana pemantauan tingkat produktivitas kerja;
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  11. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.