Persyaratan :
a. Surat permohonan pencatatan perjanjian kerja.
b. Konsep perjanjian kerja yang memuat :
Tempat Pelayanan :
Kantor Disnaker Kota Balikpapan (Gedung Gabungan Dinas Lantai 4, Jl. Jenderal Sudirman RT.10 No.02, Kel.Klandasan Ulu, Kec.Balikpapan Kota, Kota Balikpapan-KALTIM).
Biaya :
Tidak ada biaya administrasi dalam pelayanan ini.
Waktu Penyelesaian :
a. Pencatatan Dokumen = 1 hari.
b. Koreksi pencatatan = 3 hari.
c. Pembuatan Surat Tanda Bukti Pencatatan = 1 hari.