SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA BALIKPAPAN | SELURUH PELAYANAN DINAS KETENAGAKERJAAN GRATIS

PENCATATAN LKS BIPARTIT

Persyaratan :

a. Formulir permohonan.

b. Berkas lampiran pendukung :

  • Susunan Pengurus LKS Bipartit.
  • Berita Acara Pembentukan LKS Bipartit.
  • Daftar hadir pembentukan susunan pengurus LKS Bipartit.

 

Tempat Pelayanan : 

Kantor Disnaker Kota Balikpapan (Gedung Gabungan Dinas Lantai 4, Jl. Jenderal Sudirman RT.10 No.02, Kel.Klandasan Ulu, Kec.Balikpapan Kota, Kota Balikpapan-KALTIM).

 

Biaya :

Tidak ada biaya administrasi dalam pelayanan ini.

 

Waktu Penyelesaian :

a. Pencatatan Dokumen = 1 hari.

b. Pembuatan Surat Keputusan Pencatatan LKS Bipartit = 1 hari.