SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA BALIKPAPAN | SELURUH PELAYANAN DINAS KETENAGAKERJAAN GRATIS

LKS BIPARTIT SOLUSI TEPAT UNTUK KEMAJUAN PERUSAHAAN DAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN PEKERJA/BURUH

MOTTO :

Duduk Bersama, Berfikir Bersama, Mencari Solusi Bersama Untuk Kepentingan Bersama

 

DASAR HUKUM :

  1. Pasal 106 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003  tentang Ketenagakerjaan “Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerjasama bipartit”.
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.32/MEN/XII/2008 tentang Tata Cara Pembentukan Dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit.

APAKAH LKS BIPARTIT ITU ?

Lembaga Kerjasama Bipartit atau disingkat LKS Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh yang sudah tercatat di Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.

 

MENGAPA LKS BIPARTIT PERLU DIBENTUK DI PERUSAHAAN DAN APA TUJUANNYA ?

LKS Bipartit sangat perlu dibentuk di perusahaan karena dapat menjadi wadah komunikasi yang efektif bagi pengusaha dan pekerja, sehingga apa yang menjadi inspirasi atau keinginan dari pengusaha dan pekerja/buruh dapat disampaikan melalui LKS Bipartit untuk dicarikan jalan keluarnya, sehingga masalah tersebut tidak menjadi besar.

Tujuan pembentukan LKS Bipartit di perusahaan adalah untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di perusahaan.

 

APA MANFAAT LKS BIPARTIT ?

Adanya LKS Bipartit di perusahaan, dapat memberikan manfaat bagi perusahaan dan pekerja/buruh antara lain :

- Mempererat hubungan silaturahmi dan keakraban antara manajemen dengan pekerja/buruh.

- Meningkatkan ketenangan kerja dan ketenangan usaha.

- Melahirkan inspirasi untuk inovasi.

- Meningkatkan kesejahteraan pekerja/ buruh.

- Mencegah terjadi dan berkembangnya masalah dalam hubungan industrial.

 

APA FUNGSI DAN TUGAS LKS BIPARTIT ?

Fungsi :

Sebagai forum komunikasi dan konsultasi antara pengusaha dengan wakil serikat pekerja/buruh dan atau wakil pekerja/buruh dalam rangka pengembangan hubungan industrial untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan, dan perkembangan perusahaan, termasuk kesejahteraan pekerja/ buruh.

Tugas :

  1. Melakukan pertemuan secara periodik dan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
  2. Mengkomunikasikan kebijakan pengusaha dan aspirasi pekerja/buruh dalam rangka mencegah terjadinya permasalahan hubungan industrial di perusahaan.
  3. Menyampaikan saran. pertimbangan, dan pendapat kepada pengusaha, pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dalam rangka penetapan dan pelaksanaan kebijakan perusahaan.

BAGAIMANA CARA PEMBENTUKAN LKS BIPARTIT ?

  1. LKS Bipartit dibentuk oleh unsur pengusaha dan unsur pekerja/ buruh.
  2. LKS Bipartit dapat dibentuk di setiap cabang perusahaan.
  3. Pengusaha dan wakil serikat pekerja/serikat buruh atau wakil pekerja/buruh melaksanakan pertemuan untuk membentuk, menunjuk dan menetapkan anggota LKS Bipartit di perusahaan.
  4. Anggota menyepakati dan menetapkan susunan pengurus LKS Bipartit.
  5. Pembentukan dan susunan pengurus LKS Bipartit dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh pengusaha dan wakil serikat buruh atau wakil pekerja/buruh di perusahaan.

APA YANG HARUS DILAKUKAN SETELAH TERBENTUK LKS BIPARTIT ?

  1. LKS Bipartit yang telah terbentuk, diberitahukan untuk dicatat kepada Instansi/Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah pembentukan.
  2. Pengurus LKS Bipartit menyampaikan pemberitahuan tertulis baik langsung maupun tidak langsung dengan melampirikan berita acara pembentukan, susunan pengurus dan alamat perusahaan.
  3. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima pemberitahuan, instansi/Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan memberikan Nomor Bukti Pencatatan.

BAGAIMANA KOMPOSISI KEPENGURUSAN LKS BIPARTIT ?

Kepengurusan LKS Bipartit ditetapkan dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh dengan komposisi   1 : 1 yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan paling sedikit 6 (enam) orang.

 

BAGAIMANA MENENTUKAN UNSUR PENGUSAHA DAN UNSUR SERIKAT PEKERJA/ BURUH DALAM KEPENGURUSAN LKS BIPARTIT ?

  • Unsur Pengusaha

Unsur pengusaha atau manajemen yang duduk dalam kepengurusan LKS Bipartit sebaiknya berkewenangan membuat keputusan dalam perusahaan agar saran, pertimbangan dan rekomendasi yang dihasilkan LKS Bipartit dapat cepat sampai dan ditanggapi oleh pimpinan dan manajemen untuk ditindaklanjuti dan diimplementasikan lebih lanjut.

  • Unsur Serikat Pekerja/Buruh atau Pekerja/Buruh
  1. Di perusahaan terdapat 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh dan semua pekerja/ buruh menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh tersebut, maka secara otomatis pengurus serikat pekerja/ serikat buruh menunjuk wakilnya dalam LKS Bipartit.
  2. Di perusahaan belum terbentuk serikat pekerja/ serikat buruh, maka yang mewakili pekerja/buruh dalam LKS Bipartit adalah pekerja/ buruh yang dipilih secara demokratis.
  3. Di perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/ serikat buruh dan seluruh pekerja/buruh menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka yang mewakili pekerja/buruh dalam LKS Bipartit adalah wakil masing-masing serikat pekerja/serikat buruh yang perwakilannya ditentukan secara proporsional.
  4. Di perusahaan terdapat 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh dan ada pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka serikat pekerja/serikat buruh tersebut menunjuk wakilnya dalam LKS Bipartit dan pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh menunjuk wakilnya yang dipilih secara demokratis.
  5. Di perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh dan ada yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh maka masing-masing serikat pekerja/serikat buruh menunjuk wakilnya dalam LKS Bipartit secara profesional dan apabila terdapat pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh menunjuk wakilnya yang dipilih secara demokratis.

APA KEWENANGAN DAN PRODUK LKS BIPARTIT ?

LKS Bipartit mempunyai kewenangan untuk memberikan:

  1. Saran.
  2. Rekomendasi.
  3. Memorandum Kepada pimpinan/manajemen perusahaan.

BAGAIMANA SUSUNAN PENGURUS LKS BIPARTIT ?

-    Susunan kepengurusan LKS Bipartit sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota.

-    Jabatan Ketua LKS Bipartit dapat dijabat secara bergantian antara wakil pengusaha dan wakil pekerja/ buruh.

-    Masa kerja kepengurusan LKS Bipartit adalah 3 (tiga) tahun.

 

BAGAIMANA PERGANTIAN DAN BERAKHIRNYA KEPENGURUSAN LKS BIPARTIT ?

-    Pergantian keanggotaan LKS Bipartit sebelum berakhirnya masa jabatan dapat dilakukan atas usul yang diwakili.

-    Masa Jabatan kepengurusan LKS Bipartit berakhir  apabila :

  1. Meninggal Dunia;
  2. Mutasi atau keluar dari perusahaan;
  3. Mengundurkan diri sebagai anggota lembaga;
  4. Diganti atas usul dari unsur yang diwakilinya;
  5. Sebab-sebab lainnya yang menghalangi tugas-tugas dalam kepengurusan lembaga.

 

BAGAIMANA TATA KERJA LKS BIPARTIT ?

  1. LKS Bipartit mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan atau setiap kali dipandang perlu.
  2. Materi pertemuan dapat berasal dari unsur pengusaha, unsur pekerja/buruh, atau dari pengurus LKS Bipartit.
  3. LKS Bipartit menetapkan dan membahas agenda pertemuan secara periodik.
  4. Hubungan LKS Bipartit dengan lembaga lainnya di perusahaan bersifat koordinatif, konsultatif dan komunikatif.

 

BAGAIMANA LKS BIPARTIT DAPAT BERFUNGSI ?

Agar LKS Bipartit dapat berfungsi perlu :

  1. Sosialisasi yang lebih intensif melalui penyuluhan dan pelatihan.
  2. Komitmen dari manajemen tertinggi untuk menumbuhkan motivasi dan inovasi.
  3. Menghindari kecenderungan manajemen untuk bertindak sendiri tanpa keterlibatan dan komitmen pekerja/buruh.
  4. Manajemen harus siap berbagi informasi, kekuasaan dan tanggung jawab untuk mempromosikan kerjasama dan keuntungan bersama.
  5. Pimpinan serikat pekerja/serikat buruh yang berwawasan ke depan.
  6. Kemampuan untuk memprediksi permasalahan yang akan dihadapi perusahaan ke depan.

 

APA SANKSI YANG DIKENAKAN APABILA TIDAK MEMBENTUK LKS BIPARTIT ?

Dikenakan sanksi administratif, dapat berupa :

  1. Teguran.
  2. Peringatan tertulis.
  3. Pembatasan kegiatan usaha.
  4. Pembekuan kegiatan usaha.
  5. Pembatalan persetujuan.
  6. Pembatalan pendaftaran.
  7. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
  8. Pencabutan izin.

SIAPA YANG MEMBIAYAI KEGIATAN LKS BIPARTIT ?

Segala biaya pembentukan dan pelaksanaan kegiatan LKS Bipartit dibebankan pada perusahaan.

 

BAGAIMANA PELAPORAN KEGIATAN DAN PERKEMBANGAN LKS BIPARTIT ?

  1. Pengurus melaporkan setiap kegiatan LKS Bipartit kepada pimpinan perusahaan.
  2. Pimpinan perusahaan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali melaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/ kota.
  3. Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/ kota secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali melaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan provinsi.
  4. Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi secara berkala 6 (enam) bulan sekali melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

 

HUBUNGILAH DINAS TENAGA KERJA DAN SOSIAL KOTA BALIKPAPAN BILA ANDA MEMERLUKAN INFORMASI LEBIH LANJUT

Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 2 Balikpapan

Telepon : (0542) 8800932, Fax : (0542) 8800930

Website : www.disnakersos.balikpapan.go.id

Email : hisyaker_bpn@yahoo.com