Halo sahabat naker,
Selasa, 2 Juli 2024, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia bersama dengan Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan melaksanakan kegiatan Dialog dan Edukasi Fasilitas Kesejahteraan Pekerja.
Kegiatan ini diawali dengan sambutan Wali Kota Balikpapan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Ani Mufaidah yang kemudian dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker RI Dra. Indah Anggoro Putri, M. Bus.
Edukasi fasilitas kesejahteraan pekerja dan penyamaan pemahaman persiapan implementasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) mempunyai peran penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif.
Beberapa peran penting tersebut antara lain:
1. Peningkatan Kesejahteraan Fisik dan Mental: Edukasi mengenai fasilitas kesejahteraan pekerja membantu meningkatkan kesejahteraan fisik dan mental pekerja. Ini termasuk program kesehatan, konseling, dan dukungan keseimbangan kerja-hidup.
2. Produktivitas dan Motivasi: Dengan memahami dan memanfaatkan fasilitas kesejahteraan yang ada, pekerja cenderung lebih produktif dan termotivasi. Mereka merasa dihargai dan didukung oleh perusahaan.
3. Mendukung Keseimbangan Kerja-Keluarga: Penyamaan pemahaman tentang UU KIA juga membantu mendukung keseimbangan antara kerja dan keluarga bagi pekerja wanita. Ini penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan ramah keluarga.
4. Pengurangan Konflik: Pemahaman yang baik dan kesepakatan tentang implementasi UU KIA dapat mengurangi konflik antara pekerja dan pemberi kerja terkait hak-hak kesejahteraan ibu dan anak. Ini berkontribusi pada suasana kerja yang harmonis dan kolaboratif.
Melalui kegiatan ini, nantinya implementasi dari UU KIA akan dapat dilaksanakan dan dapat diterima oleh semua pihak.
#balikpapan
#disnakerbalikpapan
#pemerintahkotabalikpapan
#pemkotbalikpapan
#walikotabalikpapan
#rrahmadmasud
#welovebalikpapan