Perselisihan di bidang Hubungan Industrial yang selama ini dikenal dapat terjadi perbedaan pendapat mengenai hak yang telah ditetapkan, atau mengenai keadaan ketenagakerjaan yang belum ditetapkan, baik dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, maupun Peraturan Perundang-Undangan. Perselisihan Hubungan Industrial dapat juga disebabkan oleh Pemutusan Hubungan Kerja.
Upaya pencegahan secara efektif yang dapat dilakukan oleh perusahaan adalah menjalankan hal-hal yang mendasar, yaitu Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dan hak-hak lain yang sudah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 ada 4 (empat) macam Perselisihan Hubungan Industrial :
Sedangkan mekanisme penyelesaiannya adalah :
Apabila terjadi perselisihan Hubungan Industrial, para pihak yang berselisih wajib mengupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat, karena hal ini merupakan penyelesaian yang terbaik di mana pihak yang berselisih memperoleh hasil yang tidak merugikan kedua belah pihak.
Pada hari Kamis, 2 Juni 2016, dilaksanakan Penyuluhan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial sebagai upaya memberikan gambaran dan pemahaman kepada perusahaan bagaimana beracara di pengadilan diminimalisir.
Sebagai pemateri di penyuluhan yang diadakan di Ruang Rapat Disnakersos Kota Balikpapan, Gedung Gabungan Dinas Lantai 4 itu adalah M. Mariyanto selaku hakim Pengadilan Hubungan Industrial Provinsi Kalimantan Timur.
Melalui penyuluhan ini, kiranya terjadi perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hendaknya penyelesaiannya diupayakan semaksimal mungkin diselesaikan melalui perundingan bipartit sebagai bentuk win win solution dari para pihak sehingga permasalahannya dapat diselesaikan secara cepat, tepat, adil dan murah. Namun apabila sudah masuk dalam Pengadilan Hubungan Industrial, maka pihak pekerja dan pengusaha sudah memahami mekanisme Penyelesaian Hubungan Industrial di dalam Pengadilan Hubungan Industrial, hal ini lah yang disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Balikpapan yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Asfiansyah, SE saat membuka penyuluhan ini. (Hn-As)