DisnakersosBpp. Dalam rangka mempersiapkan hari raya keagamaan tahun 2016, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Balikpapan telah mengeluarkan surat perintah tugas yaitu Pos Komando Satuan Tugas ( Posko Satgas) THR dengan nomor surat 560/2430/Disnakersos, tertanggal 14 Juni 2016 beberapa hari yang lalu.
Lima orang pegawai pengawasan ketenagakerjaan yaitu, M. Rinaldi, Adi Apriyan Kuswara, Maria Dewi Santinurani, Hadi Ismanto, Franky Farid Muzaki. terpilih Sebagai tim Satuan Tugas ketenagakerjaan peduli lebaran tahun 2016. Mereka siap melayani konsultasi dan pengaduan pembayaran tunjangan hari raya keagamaan baik bagi perusahaan maupun tenaga kerja/buruh.
Posko ini bertujuan agar perusahaan atau tenaga kerja nantinya saling memahami, dan melaksanakan Hari Raya dengan hati yang bahagia dan fitri. konsultasi THR yang dimaksud mempunyai dasar yang kuat yang tentu saja menyangkut Undang Undang No. 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya kemerdekaan bagi pekerja/ buruh di perusahaan, ditambah lagi dengan surat edaran menteri Ketenagakerjaan RI. No.1/ MEN/VI/2016 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2016. Dan di dukung dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan nomor : 842.4/2440/Disnakersos tentang pemberian tunjangan hari raya keagamaan.
Dalam surat edaran Wali Kota tersebut dijelaskan tentang mengatur besarnya tunjangan hari raya THR. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, sebesar satu bulan upah. Dan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan di berikan secara proporsional dengan hitungan Jumlah Bulan Masa Kerja x 1 ( Satu Bulan Upah )
12
Adi Apriyan mengatakan bahwa Posko satgas THR akan selalu siap sesuai dengan Surat Tugas dari Kepala Disnakersos, yang berlaku dari hari hari senin 06 Juni sampai dengan selasa 05 Juli 2016 nanti. Komando satgas ini berkewajiban untuk menjelaskan dan akan membantu perusahaan atau pekerja tentang wajibnya THR, tentang kapan pembayarannya, dan tentu saja tentang cara menghitung kewajiban THR tersebut menurut proporsional corporate kata Adi sela padatnya pekerjaan.
Dan jika pekerja/buruh mengadu tentang keterlambatan THR, pembayaran THR tidak sesuai dengan Upah, atau THR tidak dibayarkan, maupun tidak dibayarkan pada waktunya, maka kami akan siap membantu dan mengawal persoalan tersebut, lanjut Adi dengan tegas. (MT)