Berdasarkan Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor 842.4/2440/Disnakersos, Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan disebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Agar tercipta hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut wajib dilaksanakan secara konsisten oleh setiap perusahaan yang telah memperkerjakan pekerja/buruh dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
2. Besarnya Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan sebagaimana dimaksud di atas diatur sebagai berikut :
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, sebesar 1 (satu) bulan upah.
b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional dengan
perhitungan :
Jumlah bulan Masa Kerja x 1(satu) bulah upah
12
3. Bagi Perusahaan yang telah mengatur pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, lebih baik dari point 2 di atas, maka Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama dimaksud.
4. Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh, diberikan 1 (satu) kali dalam satu tahun oleh perusahaan dan pembayarannya disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja/buruh, kecuali kesepakatan menentukan lain. Pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
5. Melaporkan waktu pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan ke Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Balikpapan.
Demikian informasi yang disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
(LTS)