SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA BALIKPAPAN | SELURUH PELAYANAN DINAS KETENAGAKERJAAN GRATIS

SOSIALISASI STRUKTUR DAN SKALA UPAH TAHUN 2017

Tuesday - 19 September 2017 - Dibaca: 1842 kali

Disnaker_Bpp – Telah dilaksanakannya Sosialisasi Struktur dan Skala Upah Tahun 2017 oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, pada hari Senin, 18 September 2017 bertempat di Ruang Rapat Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Lt.4, Jalan Jend. Sudirman RT.10 No.02 Kel.Klandasan Ulu-Balikpapan, dengan Narasumber tunggal yaitu Ibu Dinar Tinus Jogaswitani selaku Kasubdit Pengupahan Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementrian Ketenagakerjaan RI.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah, maka dalam rangka perlindungan upah, struktur skala upah ini menjadi hal yang wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Struktur skala upah juga harus dilampirkan oleh perusahaan pada saat permohonan  pengesahan dan pembaruan peraturan perusahaan atau pendaftaran, perpanjangan dan pembaruan perjanjian kerja bersama untuk ditunjukkan kepada pejabat yang ditunjuk (mediator).

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Asfiansyah) memberikan apresiasi atas minat dan kesungguhan kepada 45 peserta dari berbagai perusahaan di Balikpapan yang seluruhnya dapat menghadiri dan mengikuti kegiatan ini. Dan pada kesempatan tersebut disampaikan juga, terima kasih kepada Ketua dan Anggota Dewan Pengupahan Kota Balikpapan Tahun 2017-2020 yang telah berkesempatan hadir dan memandang penting pelaksanaan kegiatan ini sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.

Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan dengan hal lain. Keterkaitan itu tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum dan sesudah masa kerja tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah dan masyarakat. Untuk itu diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif, antara lain mencakup pengembangan sumber daya manusia, peningkatan produktifitas daya saing usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan. Interaksi tersebut sangat berpotensi menimbulkan gejolak di tempat kerja dan apabila hal tersebut tidak dikelola dengan baik maka akan dapat menimbulkan ketidakharmonisan pekerja/buruh dengan pengusaha di tempat kerja.

“Struktur dan skala upah merupakan salah satu alat bantu administrasi dan alat kebijakan yang dapat menetapkan bobot jabatan dengan imbalan upah pokok yang diterima. Sistem administrasi ini juga menjamin kesetaraan internal dan tingkat persaingan. perolehan pasar tenaga kerja yang diinginkan sesuai dengan kemampuan suatu perusahaan dan ketaatan peraturan yang berlaku. Penerapan struktur dan skala upah diperusahaan yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri, sudah harus dilaksanakan paling lambat tanggal 23 Oktober 2017 dan merupakan salah satu upaya untuk menciptakan suasana yang kondusif dalam peningkatan produktivitas.”  ujar Asfiansyah.

Tentu saja dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi yang ada pada tiap perusahaan. Oleh sebab itu, dalam membuat struktur dan skala upah harus mempertimbangkan kesiapan teknis dan kemampuan pembiayaan masing-masing perusahaan. Dimana nantinya diharapkan upah terendah dalam struktur lebih tinggi dari upah minimum yang berlaku.

Tantangan dunia usaha ke depan semakin berat, karenanya dibutuhkan suatu kesepahaman mengenai hak dan kewajiban masing-masing antara karyawan/buruh dengan pengusaha. Pihak pekerja berusaha terus meningkatkan kompetensi dirinya sehingga memiliki daya tawar yang lebih tinggi terhadap perusahaan dan juga  itikad baik dari perusahaan supaya tidak memandang pekerja hanya sebagai faktor biaya, melainkan sebagai asset penting perusahaan. Kemitraan antara pelaku hubungan industrial menjadi kunci dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan merupakan salah satu upaya untuk tetap bertahan menjadi modal sosial bagi kemajuan perusahaan serta meningkatkan daya saing ditengah persaingan global. Kedepan, Pemerintah Kota Balikpapan akan terus meningkatkan kepastian dalam hubungan kerja antara perusahan dan pekerja sebagai asset penting dalam perusahaan, salah satunya adalah terwujudnya jaminan bagi para perusahaan yang sudah merealisasikan pelaksanaan struktur dan skala upah maupun penerapan upah minimum kota dalam melakukan rekrutmen dan ketersediaan lowongan pekerjaan.

Mengakhiri sambutannya, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan mengajak untuk bersama-sama introspeksi  dan merefleksi kembali baik pemilik usaha maupun karyawan / pekerja untuk berbuat yang lebih baik lagi sehingga dapat mewujudkan pengusaha yang makmur dan karyawan / pekerja yang sejahtera.

Kegiatan yang diikuti oleh Perusahaan dari sektor Pariwisata, Pendidikan, Kesehatan, Kepelabuhanan, Industri, Sewa Alat Berat, Workshop, Labour Supply, Konstruksi, Kargo, Developer, Perhotelan, Telekomunikasi dan Dewan Pengupahan dari Kalangan Praktisi Pendidikan dan SPSI, berlangsung dengan penuh antusias, aktif dan kondusif hingga pukul 16.00 wita. (HI-lts)