Disnaker_Bpp – Rabu, 28 Maret 2018 bertempat di Ruang Rapat Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Jl. Jenderal Sudirman No.02 RT.10 Balikpapan telah dilaksanakannya kegiatan Wednesday Inspiring untuk “Perusahaan”. Kegiatan ini sebagai salah satu sarana dan upaya Pemerintah Kota Balikpapan melalui Disnaker Kota Balikpapan dalam rangka mencerdaskan pengusaha yang ada di Kota Balikpapan.
Pada kesempatan kali ini membahas terkait Peraturan Perusahaan, mengingat pentingnya sarana hubungan industrial tersebut baik bagi pengusaha maupun pekerja. Adapun yang menjadi narasumber pada pertemuan ini adalah Kasma Ervina Haida (Kasi Persyaratan Kerja / Psikolog Disnaker), Husnul Hotimah (Mediator Hubungan Industrial) dan Hidayah Sukmaraga (Mediator Hubungan Industrial).
Data perkara perselisihan hubungan industrial (PHK) menduduki peringkat pertama yang ditangani oleh Disnaker Kota Balikpapan dibandingkan jenis perselisihan hubungan industrial lainnya seperti perselisihan hak, perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja / serikat buruh. Sejak Januari 2018 hingga pertengahan Maret 2018 sebanyak 15 kasus perselisihan PHK yang ditangani oleh Mediator Hubungan Industrial dengan total jumlah pekerja 104 orang. Di sisi lain, Peraturan Perusahaan (PP) yang telah disahkan di Disnaker Kota Balikpapan terbilang minim yaitu tercatat sebanyak 172 PP dibandingkan dengan jumlah perusahaan di Balikpapan yang mencapai angka ribuan.
Oleh karena itu pembinaan syarat kerja yang mana termasuk di dalam kegiatan Wednesday Inspiring untuk “Perusahaan” ini sangatlah dibutuhkan agar semua perusahaan di Kota Balikpapan mentaati peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003 dan peraturan lainnya). Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin pada hari rabu di minggu ke-dua dan minggu ke-empat setiap bulannya tanpa dipungut biaya (gratis).
Wednesday Inspiring untuk “Perusahaan” ini tidak hanya membahas Peraturan Perusahaan namun masih banyak materi lainnya yaitu Perselisihan Hubungan Industrial, Perjanjian Kerja, Out Sourcing, Perjanjian Kerja Bersama, Struktur dan Skala Upah serta menerima saran materi lain dari calon peserta. Dalam kegiatan ini peserta dapat mengajukan pertanyaan diluar topik bahasan narasumber.
Jangan sia-siakan kesempatan berharga ini. Yuk, bergabung….
Buruan daftar dengan cara datang langsung ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Lt.4 Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja. (HI-hnh/lts)