SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA BALIKPAPAN | SELURUH PELAYANAN DINAS KETENAGAKERJAAN GRATIS

STUDI BEST PRACTICE PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Sunday - 19 Mei 2019 - Dibaca: 1496 kali
Disnaker_Bpp - Bertempat di ruang rapat Disnaker Kota Balikpapan, Lt.4 Gedung Gabungan Dinas yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Ibu Tirta Dewi, Kepala Disnaker Kota Balikpapan, beserta jajaran menerima kunjungan kerja Pansus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pertemuan diawali dengan sambutan Kepala Disnaker dan perkenalan seluruh pejabat struktural serta pejabat fungsional di lingkungan Disnaker Kota Balikpapan yang menghadiri penerimaan kunjungan kerja tersebut. Kunjungan Kerja Pansus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Bapak Salehuddin, S.Sos.S.Fil, dan diikuti oleh Ketua Pansus, Ibu Sophia Schu, 9 orang anggota Pansus, dan 4 orang pendamping yang merupakan pegawai Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara. 

Selanjutnya, Bapak Salehuddin, S.Sos.S.Fil, menyampaikan maksud kunjungan kerja untuk menyampaikan informasi luas-luasnya dan studi “best practice” penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kota Balikpapan, yang diharapkan dapat menjadi bahan masukan guna memperkaya materi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
 
Menanggapi maksud kunjungan kerja ini, Ibu Dewi, panggilan akrab Kadisnaker Kota Balikpapan, memberikan penjelasan bahwa inisiator regulasi daerah untuk mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kota Balikpapan adalah DPRD Kota Balikpapan. Meskipun demikian, pihak Pemerintah Kota dalam hal ini Disnaker Kota Balikpapan juga aktif dan kritis memberikan masukan kepada DPRD berdasarkan praktek ketenagakerjaan yang terjadi dan berkembang di masyarakat, agar regulasi yang terbentuk dapat diimplementasikan.

Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa tingginya tingkat pengangguran, adanya kesenjangan antara skill yang dimiliki oleh pencari kerja (pencaker), permasalahan hubungan industrial, serta pentingnya perlindungan bagi tenaga kerja daerah merupakan hal-hal yang menjadi bahan pertimbangan DPRD Kota Balikpapan dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan daerah. Regulasi tersebut dimaksudkan untuk mengatur secara menyeluruh dan komprehensif yang mencakup pengembangan sumber daya manusia (Manpower), peningkatan produktivitas dan kompetensi kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, pengupahan, pembinaan hubungan industri, peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan perlindungan bagi tenaga kerja serta pengembangan dan peran dunia usaha, yang bertujuan untuk mewujudkan tenaga kerja berdaya saing tinggi dalam iklim ketenagakerjaan yang kondusif yang menjamin kelangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.

Secara garis besar, Ibu Dewi, menjelaskan bahwa proses dan implementasi peraturan daerah kepada publik / masyarakat memang tidak mudah, karenanya Disnaker melakukan berbagai upaya dan inovasi. Inovasi yang dimaksud seperti penggunaan aplikasi layanan ketenagakerjaan berbasis web yang dapat diakses melalui http://disnaker.balikpapan.go.id/. Aplikasi dimaksud meliputi: Sistem Informasi Tenaga Kerja Asing (SINTA), Sistem Informasi Pelayanan Ketenagakerjaan dalam Hubungan Industrial (SIMPATI), dan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISKA), untuk percepatan layanan, kemudahan akses layanan bagi masyarakat dalam peningkatan kualitas layanan ketenagakerjaan di Kota Balikpapan.

Untuk publikasi peraturan yang dilakukan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah Kota Balikpapan, website / media sosial Disnaker Kota Balikpapan, maupun melalui sosialisasi secara masif di setiap kegiatan pertemuan dengan stakeholder (Rapat, Kegiatan Wednesday Inspiring dan Friday Guiding).
 
Adapun kendala yang dihadapi bahwa belum semua tersosialisasikan secara optimal, baik melalui pertemuan langsung atau pihak perusahaan belum mengakses secara intens medsos milik Disnaker Kota Balikpapan sehingga informasi mengenai regulasi maupun pelayanan ketenagakerjaan secara daring belum terserap secara luas.
 
 
Sebagai akhir dari pertemuan dilakukan sesi foto bersama. Semoga pertemuan ini dapat memberikan manfaat dan kemajuan bagi pembangunan ketenagakerjaan di kedua daerah, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan. (alf)

“Kerja Sama Terjalin, Kinerja Organisasi Terwujud”