Disnaker_Bpp – Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Bapak Djonaziansjah membuka secara resmi kegiatan Wednesday Inspiring pada hari Rabu, 28 Agustus 2019 di Ruang Rapat Lantai 4 Disnaker Kota Balikpapan. Kegiatan yang mengambil tema pembahasan “Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain” bertujuan dalam rangka meningkatkan pemahaman Pengusaha atas ketentuan Permenaker RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
Sebanyak 34 Peserta dari 26 Perusahaan hadir di dalam kegiatan Wednesday Inspiring ini. Adapun perusahaan yang hadir pada kegiatan ini adalah User (Perusahaan Pemberi Pekerjaan) dan Vendor (Perusahaan Penerima Pekerjaan) yang terdiri dari Perusahaan Pemborongan Pekerjaan dan Perusahaan Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh.
Narasumber pada kesempatan kali ini adalah Kasi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Ibu Kasma Ervina Haida dengan didampingi oleh Kasi Kelembagaan Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja, Bapak DJ.Hendra Winata serta Mediator Hubungan Industrial, Bapak Hidayah Sukmaraga.
Pada kegiatan ini disampaikan bahwa Permenaker Nomor 11 Tahun 2019 mulai berlaku sejak 05 Agustus 2019, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu :
1. Dalam Persyaratan Perusahaan Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh yang sebelumnya wajib berbentuk PT, sekarang hanya tertulis berbadan hukum.
2. Setiap perusahaan penyediaan jasa pekerja/buruh wajib memiliki ijin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh, sehingga dapat mengajukan permohonan kepada Lembaga OSS (sekarang tidak lagi Surat Ijin Operasional yang diurus di Provinsi) dengan syarat :
a. Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bergerak dibidang usaha penyediaan jasa pekerja/buruh; dan
b. Memiliki Nomor Induk Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.
3. Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah perijinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS untuk dan atas nama Menteri.
4. Ijin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh yang diterbitkan oleh Lembaga OSS berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, dan berlaku selama perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh menjalankan usaha.
Disnaker Kota Balikpapan di dalam menunjang kelengkapan Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain memiliki peran, antara lain :
1. Dalam Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang, yaitu :
a. Memeriksa Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang dalam Pemborongan Pekerjaan.
b. Memeriksa kesesuaian antara Alur Proses Pelaksanaan Pekerjaan dengan Pekerjaan Penunjang Yang Diserahkan.
c. Mengeluarkan Bukti Pelaporan.
2. Dalam Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan, yaitu :
a. Meneliti Isi Perjanjian Pemborongan Pekerjaan.
b. Mengeluarkan Bukti Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak berkas permohonan diterima.
3. Dalam Pendaftaran Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh, yaitu :
a. Meneliti Isi Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh, meliputi :
a.1. Jenis pekerjaan yang akan dilakukan.
a.2. Penegasan Perusahaan Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh bersedia menerima pekerja dari Perusahaan Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh sebelumnya.
a.3. Hubungan Kerja PKWT atau PKWTT.
a.4. Hak Pekerja sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
b. Menerbitkan Bukti Pendaftaran Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh, apabila telah memenuhi ketentuan dengan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak berkas permohonan diterima lengkap.
Dengan dilaksanakan kegiatan Wednesday Inspiring ini para peserta berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan meminta Disnaker Kota Balikpapan dapat memfasilitasi para peserta untuk mendapatkan penjelasan langsung dari DPMPT Kota Balikpapan dalam hal Perizinan Usaha.
Ibu Kasma Ervina Haida juga memiliki harapan dengan terlaksananya kegiatan ini yaitu, agar perusahaan dapat taat administrasi di dalam Pendaftaran Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh dan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan serta Pencatatan Perjanjian Kerja dalam Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh dan Perjanjian Kerja dalam Pemborongan Pekerjaan bagi Perusahaan Perusahaan Pemborongan Pekerjaan dan Perusahaan Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh, serta Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang bagi Perusahaan Pemberi Pekerjaan jika melakukan kontrak dengan Perusahaan Pemborongan Pekerjaan. (vin/lts)
“Kerja Sama Terjalin, Kinerja Organisasi Terwujud”