SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA BALIKPAPAN | SELURUH PELAYANAN DINAS KETENAGAKERJAAN GRATIS

SAATNYA FRIDAY GUIDING

Saturday - 05 Oktober 2019 - Dibaca: 718 kali

Disnaker_Bpp – Kegiatan Friday Guiding kembali dilaksanakan pada hari Jumat, 4 Oktober 2019, sejak pukul 09.00 hingga 12.00 Wita. Tema dari kegiatan kali ini adalah Peraturan Perusahaan. Adapun tujuan kegiatan Friday Guiding adalah untuk memberikan pemahaman dan wawasan kepada pelaku usaha/manajemen yang diwakili oleh HRD atas peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan guna terwujudnya hubungan industrial yang dinamis, harmonis, dalam rangka terciptanya kondusifitas ketenagakerjaan.

Kegiatan ini dikemas dengan sedikit peserta dan pada hari ini sebanyak 5 orang peserta dari 4 perusahaan yang berbeda hadir di kegiatan ini. Kelas Friday Guiding ini dibatasi maksimal 6 perusahaan, agar jalannya paparan dan sesi bertanya atau diskusi dapat berlangsung secara intensif.


Narasumber Friday Guiding hari ini adalah Ibu Kasma Ervina Haida selaku Kasi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Ibu Husnul Hotimah selaku Kasi Persyaratan Kerja Disnaker Kota Balikpapan. Kegiatan ini merupakan inovasi di dalam pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya pengusaha yang mana tidak dipungut biaya (gratis) serta terbuka untuk umum. Sehingga apabila ada perusahaan yang bergerak di bidang apapun, berminat mengikuti kegiatan ini dapat langsung menghubungi Bidang HI & Kesja Disnaker Kota Balikpapan (CP. Vina : 082148865859).


Pembahasan hari ini berpedoman pada Permenakertrans RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama. Dalam peraturan menteri tersebut dijelaskan bahwa peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat Peraturan Perusahaan.
Peraturan Perusahaan sekurang-kurangnya memuat : hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja/buruh, syarat kerja, tata tertib perusahaan, jangka waktu berlakunya PP, dan hal-hal yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan. Apabila HRD atau manajemen perusahaan mau mendengar lebih jelas dan ingin langsung sharing pengalaman, mari mengikuti kegiatan Friday Guiding pada kelas selanjutnya. (vin/lts)

"Kerja Sama Terjalin, Kinerja Organisasi Terwujud"