SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA BALIKPAPAN | SELURUH PELAYANAN DINAS KETENAGAKERJAAN GRATIS

PERJANJIAN KERJA MENJADI POKOK PEMBAHASAN DI KEGIATAN FRIDAY GUIDING

Monday - 11 November 2019 - Dibaca: 620 kali

Disnaker_Bpp – Perjanjian Kerja menjadi pokok pembahasan di Kegiatan Friday Guiding kali ini, Jum’at, 08 November 2019 yang bertempat di Ruang Rapat Kadisnaker Kota Balikpapan. Kegiatan ini dihadiri oleh HRD yang berasal dari 4 (empat) Perusahaan, dengan narasumber Sdri. Kasma Ervina Haida (Kasi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan HI), Sdr. Dj. Hendra Winata (Kasi Kelembagaan HI & Kesja) dan Sdri. Husnul Hotimah (Kasi Persyaratan Kerja).

Perjanjian Kerja dalam Hubungan Kerja banyak sekali macamnya, yang mana harus diketahui oleh perusahaan, antara lain sebagai berikut :

- Hubungan Kerja dibagi menjadi dua macam, yaitu :

  1. Hubungan Kerja Langsung, terdiri dari :

a.1.  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

a.2.  Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

a.3.  Harian Lepas.

  1. Penyerahan Pelaksanaan Pekerjaan (OS), terdiri dari :

b.1.  Pemborongan Pekerjaan, antara lain : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

b.2.  Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh, antara lain : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Perjanjian Kerja memiliki prinsip, yaitu :

  1. Dibuat secara tertulis.
  2. Bahasa Indonesia dengan huruf latin.
  3. Tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.

Adapun dasar hukum dari pengaturan perjanjian kerja ini adalah Undang-undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans No. 100 Tahun 2004 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan dasar pembuatan yaitu kesepakatan, kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum, adanya pekerjaan dan pekerjaan yang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.

Narasumber juga memberitahukan sanksi pidana denda dalam hal PKWT jika tidak dibuat surat pengangkatannya, maka akan dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,- dan paling banyak Rp 50.000.000,- berdasarkan Pasal 188 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.

Para peserta tidak hanya mendengarkan materi seputar perjanjian kerja yang disampaikan oleh para narasumber namun pengalaman yang dihadapi para peserta dalam mengelola perjanjian kerja di perusahaan masing-masing menjadi bahan diskusi yang ditanyakan para peserta ke para narasumber di kegiatan Friday Guiding ini.

Sungguh pengalaman yang sangat berarti, ketika dapat belajar bersama di Kegiatan Friday Guiding ini. Yuk, daftarkan diri kalian dan rasakan manfaat dari setiap pertemuannya.   (dj/lts)