Disnaker_Bpp – Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan RI kerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan menyelenggarakan kegiatan “Penyebarluasan Informasi Program-program Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing” sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018, pada hari Selasa, 12 November 2019 bertempat di Aston Balikpapan Hotel & Residence.
Kegiatan ini resmi dibuka oleh Kadisnaker Kota Balikpapan (Ibu Tirta Dewi), yang dihadiri oleh 100 peserta dari HRD yang memiliki TKA pada Perusahaannya. Pada kesempatan ini disampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, sebagai berikut :
Bahwa terhitung sejak 27 Agustus 2018 untuk proses perizinan TKA dilaksanakan oleh DPMPT Kota Balikpapan sedangkan Disnaker Kota Balikpapan hanya memberikan pertimbangan teknis. (berdasarkan Perwali Kota Balikpapan No.23/2018).
Belum semua perusahaan pengguna TKA memanfaatkan pelayanan Disnaker Kota Balikpapan melalui Aplikasi SINTA untuk Pelaporan Bulanan maupun Pelaporan Keberadaan TKA.
Masih kurang lengkapnya data yang diisi dalam Laporan Bulanan TKA.
Perusahaan pengguna TKA sering terlambat melaporkan keberadaan TKA yang bekerja di wilayah Kota Balikpapan (bekerja sudah beberapa bulan baru mengajukan permohonannya).
Belum adanya perusahaan pengguna TKA yang menyampaikan / menembuskan Laporan Diklat / Transfer Knowledge TKI Pendamping (TKA).
Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, sampai dengan tanggal 11 November 2019, tercatat Tenaga Kerja Asing yang melapor keberadaan dan bulanan mencapai jumlah 263 orang dengan beberapa lokasi kerja dan yang membuat notification (atau mempunyai lokasi kerja hanya di Kota Balikpapan) tercatat 5 orang TKA. Dari data Disnaker tersebut dapat diketahui bahwa 6 Besar Negara Asal TKA adalah Korea Selatan 77, Australia 49, China 34, Malaysia 20, Inggris 17 dan Jepang 11.
Pada kegiatan ini dihadirkan pula beberapa narasumber yaitu Bapak Drs. Herry Sudharmanto, MH (Pengantar Kerja Utama Kemnaker) dan Bapak Achmad Syarief, SH (Analis Madya Ditjen Imigrasi), yang bertujuan untuk memberikan pencerahan kepada para peserta seputar pengendalian penggunaan tenaga kerja asing.
Mengingat Perpres Nomor 20 Tahun 2018 dan Permenaker Nomor 10 Tahun 2018 ini masih belum terlalu lama diberlakukan, maka instansi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu secara berkelanjutan melakukan sosialisasi mengenai regulasi/aturan penggunaan TKA secara berkesinambungan kepada perusahaan atau lembaga yang menggunakan jasa tenaga kerja asing, sehingga diharapkan dapat memahami peraturan dan tata cara penggunaan tenaga kerja asing tersebut. (dm/lts)
“Kerja Sama Terjalin, Kinerja Organisasi Terwujud”