Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2020 telah mulai dibuka oleh Disnaker Kota Balikpapan sejak hari ini, Selasa 12 Mei 2020, bertempat di Lantai 4 Disnaker Kota Balikpapan. Posko akan tetap dibuka setiap hari kerja pada pukul 08.00 WITA s.d. 13.00 WITA sampai dengan Jum'at 22 Mei 2020.
Posko Pengaduan THR Keagamaan dibentuk dalam rangka perlindungan pekerja atas hak pembayaran THR Keagamaan yang sepatutnya diperoleh setiap tahun. Pegawai Disnaker Kota Balikpapan melayani aduan pekerja atas ketidakpatuhan perusahaan dalam pembayaran THR Keagamaan. Informasi yang disampaikan tersebut akan ditindaklanjuti dengan upaya mempersuasi Pengusaha, namun apabila Pengusaha tetap tidak melaksanakan THR sesuai dengan ketentuan, maka mekanisme penyelesaian dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Disnaker Kota Balikpapan juga telah bersurat ke Disnakertrans Prov Kaltim untuk menugaskan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sebagai pendamping tim posko guna menindaklanjuti pengaduan Pekerja dan penegakan hukum terhadap ketidakpatuhan Pengusaha dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan.
Pelayanan posko tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 diantaranya mencuci tangan, physical distancing, dan menggunakan masker guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Balikpapan.