Bertempat di Ruang Rapat Lantai 4 Gedung Disnakersos Balikpapan, pada Kamis, 14 April 2016 diadakan Penyuluhan yang diikuti oleh 49 Perusahaan di Balikpapan. Penyuluhan kali ini berjudul Penyuluhan Teknik Pencegahan dan Penyelesaian Mogok Kerja di Perusahaan Untuk Peningkatan Kondusifitas Perusahaan. Diharapkan dengan terlaksananya penyuluhan ini, Perusahaan-Perusahaan yang ada di Balikpapan dapat memanage SDM-nya dengan baik sehingga dapat mengurangi potensi terjadinya mogok kerja.
Penyuluhan yang dibuka oleh Bapak Asfiansyah selaku Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Balikpapan mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Balikpapan ini, berlangsung sejak pukul 08.30 sampai dengan 14.30. Bapak Asfiansyah menyampaikan bahwa hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha merupakan hubungan yang didasari oleh perjanjian kerja para pihak untuk mengikatkan diri dalam suatu hubungan kerja. Dalam hubungan kerja, tidak terlepas dari suatu permasalahan atau perselisihan. Untuk itu adanya deteksi secara dini informasi atau issu-issu yang berkembang secara internal maupun dari luar perusahaan, sehingga dapat dicegah secara dini terjadinya perselisihan yang mengarah pada terjadinya mogok kerja.
Perselisihan Hubungan Industrial seringkali disertai dengan tindakan mogok kerja pekerja yang bertujuan untuk menekan pengusaha agar memenuhi tuntutan pekerja/buruh. Mogok kerja juga sebagai sebab dan akibat suatu perselisihan hubungan industrial. Di lain pihak, mogok kerja pekerja/buruh dapat terjadi karena tuntutan atau proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang tidak cepat, tepat, atau dirasa tidak adil oleh pekerja/buruh.
Mogok kerja merupakan salah satu kasus yang paling meresahkan bagi dunia usaha dalam kaitannya dengan hubungan kerja dan hubungan industrial. Di lain pihak, bagi pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melakukan pemogokan juga merupakan keterpaksaan karena tanpa melakukan pemogokan mereka menilai tidak ada lagi cara lain yang dapat ditempuh untuk dapat dipenuhi keinginan mereka.
Hak mogok kerja bagi pekerja/buruh diatur dalam UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjelaskan: “Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.” Dan “Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.”
Mogok kerja juga memiliki pemahaman yang berbeda dengan Unjuk Rasa, walaupun unjuk rasa juga sering dilakukan oleh pekerja/buruh pada saat terjadi perselisihan hubungan industrial. Unjuk rasa bukanlah ranah hubungan industrial.
Faktor dominan sebagai pendorong terjadinya pemogokan adalah kurang intensif dan efektifnya komunikasi antara pekerja/buruh, termasuk organisasinya dengan manajemen. Di samping itu juga ditemui beberapa faktor objektif, baik dari pekerja/buruh maupun manajemen, lingkungan dan kebijakan Pemerintah yang juga ikut mempengaruhi terjadinya mogok kerja. Dengan mengetahui faktor-faktor tersebut, serta mendalami penyebab langsung terjadinya mogok kerja, maka mogok kerja pekerja/buruh dapat dicegah dan diatasi sehingga kerugian yang lebih besar baik bagi perusahaan maupun bagi pekerja/buruh dapat dihindari. (hl)