Persaingan usaha yang begitu ketat di hampir semua lini menuntut dunia usaha untuk melakukan perubahan. dan telah menjadi kecenderungan pada beberapa tahun terakhir ini, perusahaan menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaannya kepada perusahaan lain agar menjadi efektif dan efisien. Yang dalam hal ini dimaksud adalah outsourcing.
penyerahan pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain yang terdiri dari pemborongan pekerjaan dan pernyediaan jasa pekerja/ buruh diarahkan untuk menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Sistem hubungan kerja yang terdapat didalamnya bisa berupa perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Dalam hal ini Kepala Dinas tenaga kerja dan Sosial Kota Balikpapan yang di wakili oleh Asfiansyah selaku sekertaris dinas, menegaskan. Sesuai amanat undang - undang bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Oleh sebab itu pembangunan ketenagakerjaan bertujuan meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja. Perlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh, dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun, untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.
Maka dalam kegiatan sosialisasi tentang outsourcing yang dilaksanakan pada tanggal 19 April 2016 kemarin, Disnakersos selaku Panitia Pelaksana memberikan arahan kepada outsourcing untuk meningkatkan produktivitas dan juga kesejahteraan pekerja, karena dari study kasus yang di simpulkan oleh Disnakersos, yang terjadi justru timbulnya masalah-masalah baru.
Dan beberapa permasalahan yang timbul dilapangan khususnya yang berhubungan dengan kondisi tenaga kerja outsourcing antara lain :
1. kurang pahamnya pekerja outsourcing tentang
peraturan perudang-undangan yang mengatur
pelaksanaan sistem outsourcing.
2. kurang pemahaman terhadap kontrak yang
ditandatangani sehingga adanya ketidaktahuan
hak tenaga kerja yang tidak diberikan oleh
perusahaan penyedia tenaga kerja.
3. tuntutan ekonomi yang tinggi mengakibatkan
tenaga kerja dengan terpaksa menerima apapun
yang diberikan oleh perusahaan.
tingginya keinginan tenaga kerja outsourcing terhadap kejelasan statusnya serta keinginan untuk menjadi karyawan tetap perusahaan.
dan beberapa pola pelanggaran pelanggaran terhadap hak pekerja terjadi mulai sejak penandatanganan kontrak kerja. Menyadari bahwa tantangan dunia usaha ke depan semakin berat, oleh karenanya dibutuhkan suatu kesepahaman mengenai hak dan kewajiban masing-masing antara karyawan/buruh dengan pengusaha. Dalam hal ini pihak pekerja seharusnya berusaha terus meningkatkan kompetensi dirinya sehingga memiliki daya tawar yang lebih tinggi terhadap perusahaan, dan juga itikad baik dari perusahaan supaya tidak memandang pekerja hanya sebagai faktor biaya, melainkan sebagai asset penting perusahaan.
mari kita sama-sama introspeksi dan merefleksi kembali baik pemilik usaha maupun karyawan/ pekerja untuk berbuat yang lebih baik lagi sehingga dapat mewujudkan pengusaha yang makmur dan karyawan/pekerja yang sejahtera. (HI.mt)