SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA BALIKPAPAN | SELURUH PELAYANAN DINAS KETENAGAKERJAAN GRATIS

Cara Mudah Membuat dan Menerapkan Struktur dan Skala Upah

Thursday - 02 Juni 2016 - Dibaca: 2591 kali

Struktur dan skala upah yang bersifat sebagai pedoman penetapan upah seorang pekerja, baik itu pekerja baru ataupun pekerja lama, penting bagi sebuah perusahaan karena fungsinya sebagai salah satu alat manajemen pengupahan untuk pengaturan perbedaan upah antar pekerjaan dan antar pekerja. Struktur upah sendiri adalah susunan upah terendah dan tertinggi berbasis bobot pekerjaan, sedangkan skala upah yakni kisaran upah untuk pekerjaan dengan bobot tertentu.

Demi menambah wawasan dan pengetahuan mengenai tata cara penetapan struktur dan skala upah yang baik, benar dan berkeadilan, maka diselenggarakanlah sosialisasi Struktur dan Skala Upah 2016 yang bertempat di Ruang Rapat lantai 4 Disnakersos Balikpapan pada Selasa, 31 Mei 2016 kemarin.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Balikpapan yang diwakili oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Asni Budiarsih  pada saat pembukaan pelaksanaan kegiatan ini menyampaikan bahwa struktur dan skala upah merupakan salah satu alat bantu administrasi dan alat kebijakan yang dapat menetapkan bobot jabatan dengan imbalan upah pokok yang diterima. Sistem administrasi ini juga menjamin kesetaraan internal dan tingkat persaingan. Perolehan pasar tenaga kerja yang diinginkan sesuai dengan kemampuan suatu perusahaan dan ketaatan peraturan yang berlaku. Penetapan struktur dan skala upah di perusahaan merupakan salah satu upaya untuk menciptakan suasana yang kondusif dalam peningkatan produktivitas.

Mengingat pentingnya hal ini, panitia pelaksana sengaja mendatangkan pemateri dari Anggota Dewan Pengupahan Nasional dari Unsur Pakar, yakni Mustofa, Apt untuk membantu para peserta agar dapat memahami dengan mudah bagaimana cara membuat dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan mereka masing-masing.

Dengan acara yang dihadiri oleh 40 perusahaan ini, diharapkan sangat bermanfaat nantinya bagi perusahaan yang belum menerapkan struktur dan skala upah di perusahaannya. (Hn)