Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor : 848/538/Humaspro Tentang Izin Bagi Pegawai Instansi Pemerintah/Swasta/BUMN/BUMD Di Hari Pertama Masuk Sekolah Untuk Tahun Ajaran 2016-2017.
Bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Memberikan izin bagi pegawai instansi pemerintah/swasta/BUMN/BUMD di Kota Balikpapan yang pada tanggal 25 Juli 2016 sebagai hari pertama sekolah akan mengantarkan dan mendampingi putra-putrinya ke sekolah dan hadir kembali ke kantor dan/atau tempat kerja masing-masing setelah mengantar putra-putrinya.
Hari pertama masuk sekolah tersebut merupakan momentum penting bagi orang tua siswa dan sekolah guna membangun interaksi dalam ekosistem pendidikan khususnya orang tua agar teribat aktif dalam pendidikan putra-putrinya di sekolah.
Kepada para pegawai instansi pemerintah/swasta/BUMN/BUMD yang akan mengantarkan putra-putrinya ke sekolah pada tanggal 25 Juli 2016 sebagaimana tersebut diatas, agar sebelumnya melaporkan kepada atasan masing-masing guna mendapatkan izin untuk melaksanakan kegiatan dimaksud.
Demikian agar menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (LTS)