SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA BALIKPAPAN | SELURUH PELAYANAN DINAS KETENAGAKERJAAN GRATIS

KUNJUNGAN KERJA KOMISI D - DPRD KAB. LAMONGAN

Wednesday - 17 Januari 2018 - Dibaca: 1267 kali

Disnaker_Bpp – Bertempat di ruang rapat Disnaker, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Djonaziansjah, S.Sos.M.Si., dengan didampingi oleh Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja, beserta Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi di lingkungan Disnaker Kota Balikpapan menerima kunjungan kerja Komisi D, yang membidangi Kesejahteraan Rakyat, DPRD Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. 

Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas, mengucapkan selamat datang serta menyambut baik kunjungan tamu dari Kota yang terkenal dengan soto dan wingkonya tersebut. Selanjutnya Sekretaris Dinas memberikan gambaran selayang pandang Kota Balikpapan dan profil ketenagakerjaan di Kota Balikpapan. Kemudian, beliau mempersilahkan ketua rombongan untuk menyampaikan maksud dan tujuannya. Maksud dan tujuan kunjungan, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Komisi D, Ali Makhfud, yang bertindak sebagai pimpinan rombongan, adalah untuk mempererat tali silaturahim antara Pemerintah Kabupaten Lamongan dan Pemerintah Kota Balikpapan, serta sharing pengalaman dan best practice dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan, khususnya menyangkut peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja difabel.

Sesuai dengan pasal 5 Undang-undang Nomor 13 Tahun 20013 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi : “ setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan”.  Tanpa diskriminasi yang dimaksud dalam pasal tersebut  mengandung makna bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaandan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin (gender), suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan yang bersangkutan, artinya tenaga kerja dengan keterbatasan (difabel) juga termasuk dalam konteks tersebut.  Hal ini diperkuat lagi dengan pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang menyebutkan bahwa “Perusahaan negara dan swasta memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang cacat dengan mempekerjakan penyandang cacat di perusahaannya sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya, yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah karyawan dan/atau kualifikasi perusahaan’.

Menanggapi hal tersebut, Sesdisnaker menjelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kapasitas tenaga kerja difabel, khususnya yang masih berstatus sebagai pencari kerja (pencaker) di Kota Balikpapan melibatkan peran aktif stakeholder, baik instansi terkait, masyarakat, maupun perusahaan.  Adapun penganggaran kegiatan pembinaan difabel yang menyangkut pelatihan masuk pada program dan kegiatan Dinas Sosial Kota Balikpapan, sedangkan Disnaker merupakan stakeholder pendukung sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. 

Program dan kegiatan pelatihan yang dilaksanakan Disnaker difokuskan pada peningkatan kapasitas dan skill pencari kerja (pencaker) penganggarannya masuk masuk dalam Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja melalui kegiatan Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Kerja yang merupakan pelatihan berbasis kompetensi dengan jurusan : Mekanik otomotif, Uji Tak Rusak, Welder, dll; serta Program Penanggulangan Kemiskinan Terpadu melalui kegiatan Pelatihan Tenaga kerja Bagi Gakin. Selain itu, Disnaker juga memfasilitasi pelaksanaan pemagangan melalui kegiatan Apprentice Market Fair, yang dirancang sebagai sarana untuk mempertemukan calon peserta magang kerja dan perusahaan penerima magang. Sesuai data hasil pemagangan tahun 2017 yang lalu terdapat 10 perusahaan penerima magang dengan jumlah peserta magang sebanyak 160 orang, dengan jenis kejuruan yaitu : cook helper, food ang beverages, staf engineering, housekeeping, dan tata kecantikan rambut.

Disnaker Kota Balikpapan juga menyelenggarakan pelatihan bagi tenaga kerja mandiri dan tenaga kerja terdidik sebagai upaya perluasan kesempatan kerja.   Hal ini sangat disambut baik oleh masyarakat, khususnya pencari kerja yang berminat wirausaha.  Jenis-jenis pelatihan dalam rangka perluasan kesempatan kerja, meliputi : pembuatan tahu  tanpa limbah dan budidaya serta penanganan pasca panen lele yang dalam pelaksanaannya Disnaker bekerja sama dengan Yayasan Samawa Borneo.

Pada pertemuan tersebut, anggota DPRD Kabupaten Lamongan, yang dalam hal ini diwakili oleh Bapak Sarmadi, menanyakan mengenai kesiapan sarana dan prasarana pelatihan yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Balikpapan.  Menanggapi pertanyaan anggota Dewan tersebut, selanjutnya dijelaskan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan memang belum dapat menganggarkan Sarpras pelatihan, seperti : BLK, tenaga instruktur maupun peralatan, mengingat kemampuan daerah belum memungkinkan untuk mewujudkannya. Namun kondisi tersebut tidak menyurutkan semangat dan tekad segenap jajaran Disnaker untuk meningkatkan keterampilan/skill pencari kerja sehingga mampu berdaya saing, yaitu dengan menerapkan pola kerja sama dengan BLK Kementerian, Provinsi Kaltim, maupun LPKS yang ada di Kota Balikpapan, serta menggali potensi CSR dari perusahaan.

Pada akhir pertemuan Ketua Rombongan menyerahkan cinderamata kepada Pemerintah Kota Balikpapan, yang dalam hal ini diterimakan oleh Sekretaris Disnaker, dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama. Kunjungan kerja yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban tersebut berakhir pada pukul 11.00 wita. (SEKRETARIAT-nsi)