SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA BALIKPAPAN | SELURUH PELAYANAN DINAS KETENAGAKERJAAN GRATIS

PENYULUHAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH TAHUN 2018

Tuesday - 24 Juli 2018 - Dibaca: 1406 kali

Disnaker_Bpp – Kamis, 19 Juli 2018 Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan menyelenggarakan kegiatan ”Penyuluhan Struktur dan Skala Upah”, dengan Narasumber Kasubdit Pengembangan Pengupahan Kemenaker RI (Imelda Savitri, S.E, MM) dan Moderator Kasi Persyaratan Kerja Disnaker Kota Balikpapan (Kasma Ervina Haida, M.Psi., Psikolog) bertempat di Ruang Rapat Lantai 4 Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Jl. Jenderal Sudirman No. 2 Balikpapan.

Kegiatan diikuti oleh 44 orang peserta yang berasal dari Manajemen Perusahaan serta Perwakilan Unsur Dewan Pengupahan Kota Balikpapan. Dan dalam kesempatan ini Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan (Djonaziansjah) menyampaikan bahwa, ”Pembangunan Ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan dengan hal lain. Keterkaitan itu tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum dan sesudah masa kerja tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah dan masyarakat. Untuk itu diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif, antara lain mencakup pengembangan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas daya saing usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan.”

“Sesuai Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur Dan Skala Upah, maka dalam rangka perlindungan upah, struktur skala upah ini menjadi hal yang wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja dan pendidikan serta kompetensi. Struktur dan Skala Upah juga harus dilampirkan oleh perusahaan saat permohonan  pengesahan dan pembaharuan peraturan perusahaan atau pendaftaran, perpanjangan, dan pembaharuan perjanjian kerja bersama untuk ditunjukkan kepada pejabat yang ditunjuk”, ujarnya lebih lanjut.

Penyuluhan struktur dan skala upah dilaksanakan dengan tujuan agar para peserta dapat memahami pentingnya struktur dan skala upah dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan serta memahami teknis dalam pembuatan struktur dan skala upah di perusahaan.

Diharapkan juga kegiatan seperti ini dapat berkesinambungan demi terciptanya kompetensi dalam menyusun tabel struktur dan skala upah di perusahaan.  (HI&KESJA/vn-lts)