SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA BALIKPAPAN | SELURUH PELAYANAN DINAS KETENAGAKERJAAN GRATIS

WHAT IS FRIDAY GUIDING ??

Friday - 22 Februari 2019 - Dibaca: 983 kali

Disnaker_Bpp – Friday Guiding adalah salah satu inovasi yang dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan di dalam memberikan sarana pembinaan hubungan industrial secara eksklusif dan intensif kepada pihak manajemen perusahaan. Tujuannya agar dapat memudahkan penyebarluasan informasi perihal ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan sehingga dapat ditindaklanjuti langsung oleh masing-masing perusahaan yang telah dilakukan pembinaan. Kegiatan ini akan dilaksanakan dua kali dalam setiap bulannya pada hari jum’at. Friday Guiding telah dilaunchingkan pada tanggal 11 Januari 2019 lalu.

Tepat pada hari Jum’at, 22 Februari 2019 bertempat di Ruang Rapat Kadisnaker Kota Balikpapan Lantai 4, kegiatan Friday Guiding dilaksanakan dengan narasumber yaitu Ibu Kasma Ervina Haida (Kasi Pencegahan dan Penyelesaiaan Perselisihan Hubungan Industrial), dengan dihadiri oleh 6 orang perwakilan manajemen perusahaan.

Pada pertemuan kali ini materi yang dibahas sejak pukul 09.00 s.d 12.00 Wita adalah mengenai Peraturan Perusahaan. Narasumber mengupas tuntas perihal pengertian dari peraturan perusahaan sampai sanksi yang harus di tanggung oleh perusahaan apabila tidak menyusun dan mengesahkan peraturan perusahaan.

Peserta pada kelas Friday Guiding sengaja dibatasi maksimum 6 orang karena perusahaan yang di undang pada kegiatan ini akan diminta komitmennya untuk dapat mengikuti kelas secara berkelanjutan dan untuk memenuhi segala ketentuan ketenagakerjaan yang belum ada di perusahaan. Contohnya apabila telah dilakukannya pertemuan dengan pembahasan materi mengenai peraturan perusahaan maka perusahaan yang mengikuti kelas Friday Guiding harus menyusun dan mengesahkan peraturan perusahaan apabila belum memiliki. Contoh lainnya apabila diberikan materi perihal teknik penyusunan struktur dan skala upah maka selanjutnya peserta wajib menyusun struktur skala upah dengan bukti adanya SK Direksi tentang Struktur Skala Upah yang disahkan dan setelah itu diperlihatkan kepada pihak yang berwenang di Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan.

Adapun materi yang dijadwalkan untuk di bahas pada setiap sesi pertemuannya adalah berupa Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja, LKS Bipartit, Mekanisme PHK dan Perhitungan Pesangon serta Teknik Penyusunan Struktur dan Skala Upah. Apabila semua materi tersebut sudah di bahas maka setelah itu akan dibuka kelas untuk angkatan selanjutnya dengan peserta yang baru.

Kegiatan ini tidak dipungut biaya (gratis) dan pihak manajemen perusahaan dapat secara langsung mendaftarkan diri dengan datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan Ruang Pelayanan Lantai 4, Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja. (lts)

“Kerja Sama Terjalin, Kinerja Organisasi Terwujud”