Disnaker_Bpp – Kamis, 17 Oktober 2019 diselenggarakannya kegiatan Workshop Hubungan Industrial bertempat di Kantor Disnaker Kota Balikpapan Lt.4. dengan dibuka secara resmi oleh Ibu Tirta Dewi, Kadisnaker Kota Balikpapan dan didampingi oleh Ibu Niswaty, Kabid. Hubungan Industrial dan Kesejahteraan TK Disnaker Balikpapan. Adapun yang menjadi peserta didalam kegiatan ini adalah Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Prov Kaltim sebanyak 8 orang dari 13 orang yang diundang, Mediator Hubungan Industrial dan Pejabat Struktural Bidang Hubungan Industrial & Kesejahteraan Tenaga Kerja Disnaker Balikpapan sebanyak 5 orang.
Kegiatan ini baru pertama kali dilakukan setelah diterbitkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf g bahwa untuk kewenangan pengawasan Kab/Kota merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dalam hal ini Disnakertrans Prov Kaltim. Maka, terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2016 Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Kota Balikpapan beralih menjadi Pegawai Disnakertrans Prov Kaltim.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan menyamakan persepsi pejabat atau pegawai pelaksana ketentuan ketenagakerjaan antara Mediator HI, Pengawas Ketenagakerjaan serta Hakim AdHoc PHI agar selaras dengan amanah Peraturan. Fokus pelaksanaan dari kegiatan workshop ini lebih dititikberatkan pada penyampaian materi, bedah kasus dan diskusi bersama agar Mediator HI dan Pengawas Ketenagakerjaan menjadi satu persepsi. Maka, untuk maksud tersebut Disnaker Kota Balikpapan menghadirkan narasumber dari PHI Samarinda yaitu Hakim AdHoc PHI (Bapak M. Mariyanto, SH, SE, MH).
Seluruh peserta pada kegiatan ini sangat antusias dengan tema dan pembahasan materi serta harapannya agar kegiatan seperti ini dapat rutin dilaksanakan secara berkala, misalnya per tri wulan. (vin/lts)
“Kerja Sama Terjalin, Kinerja Organisasi Terwujud”