Disnaker_Bpp – Rapat Dewan Pengupahan Kota Balikpapan yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 23 Oktober 2019, bertempat di Ruang Rapat Lantai 4 Disnaker Kota Balikpapan, dipimpin oleh Bapak Bachtiar Rachim, MM selaku Ketua Dewan Pengupahan Kota Balikpapan.
Agenda rapat adalah membahas perhitungan UMK Balikpapan Tahun 2020 dengan menggunakan rumus sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Adapun besaran nilai inflasi nasional sebesar 3,39 % (tiga koma tiga puluh sembilan persen) dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 % (lima koma dua belas persen), mengacu pada Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/308/HI.01.00/X/2019, tanggal 15 Oktober 2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota Balikpapan, besaran nilai UMK Balikpapan Tahun 2020 sesuai perhitungan rumus dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 lebih tinggi dibandingkan dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai hasil survey pada 4 (empat) pasar tradisional Kota Balikpapan di bulan Oktober 2019 ini.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan (Ibu Tirta Dewi) berharap agar masyarakat di Kota Balikpapan dapat menerima dengan baik atas ketentuan UMK Balikpapan Tahun 2020 pada saat telah ditetapkan nantinya melalui SK Gubernur Kaltim. (hh/lts)
“Kerja Sama Terjalin, Kinerja Organisasi Terwujud”