Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan Kota Balikpapan dengan tema "Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas" pada tanggal 31 Oktober 2023 bertempat di Jelau Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan.
Kegiatan ini dihadiri sebanyak 30 peserta yang merupakan perwakilan perusahaan yang ada di Kota Balikpapan.
Acara dibuka dengan laporan panitia pelaksana kegiatan oleh Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja, Bpk Yudiarso, S.Sos dan dilanjutkan dengan sambutan sekaligus membuka acara kegiatan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Ibu Ani Mufaidah, S.Ip, M.Si.
Narasumber diisi oleh Pengantar Kerja Ahli Madya, Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kementerian Ketenagakerjaan RI, Ibu Mariana Silitonga, S.E., M.Si.
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, mengamanatkan bahwa "perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja".
Melalui kegiatan Sosialisasi ini dimaksudkan agar perusahaan yang ada di Kota Balikpapan dapat mengetahui dan memahami kebijakan Pemerintah terkait kewajiban Perusahan untuk memperkerjakan Penyandang Disabilitas minimal 1 % yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan tentunya. Kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan mensosialisasikan keberadaan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan yang siap memfasilitasi perusahaan yang akan melakukan penempatan bagi Penyandang Disabilitas.
Diharapkan kedepannya penyandang disabilitas di Kota Balikpapan dapat turut serta dalam bursa pasar kerja secara lebih maksimal untuk meningkatan kesejahteraan perekonomian masyarakat Balikpapan secara keseluruhan.