Halo sahabat naker
Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus di Kota Balikpapan pada tanggal 10 November 2023 bertempat di ruang rapat lantai 4 Gedung Gabungan Dinas Kota Balikpapan.
Kegiatan ini dihadiri sebanyak 26 peserta yang merupakan Perwakilan Pengurus Bursa Kerja Khusus Sekolah Menengah Kejuruan Swasta yang ada di Kota Balikpapan.
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja, Bpk Yudiarso, S.Sos.
Narasumber diisi oleh Pengantar Kerja Ahli Pertama, Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Bapak Didit Hartomo, S.P.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 39 Tahun 2016 Tentang Penempatan Tenaga Kerja, mengamanatkan bahwa "Selain penempatan tenaga kerja yang dilakukan oleh Pemerintah dan Lembaga Swasta Berbadan Hukum, pelayan penempatan tenaga kerja dapat dilakukan di Bursa Kerja Khusus. Satuan pendidikan yang dapat membentuk Bursa Kerja Khusus yaitu Pendidikan Menengah (SLTA/SMK/Madrasah Aliyah), Pendidikan Tinggi (Universitas/Akademi) dan Lembaga Pelatihan Kerja. Kegiatan Bursa Kerja Khusus meliputi informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan serta perantaraan kerja bagi alumninya.
Melalui kegiatan Sosialisasi ini dimaksudkan agar satuan pendidikan yang ada di Kota Balikpapan dapat mengetahui dan memahami kebijakan Pemerintah terkait kewajiban Bursa Kerja Khusus sebagai lembaga penempatan tenaga kerja. Kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan menciptakan hubungan yang lebih erat antara dunia pendidikan dan dunia kerja. Diharapkan kedepannya satuan pendidikan bisa menyalurkan alumin ke dunia kerja dan alumni lebih siap menghadapi dunia kerja sehingga dapat turut serta dalam bursa pasar kerja secara lebih maksimal untuk meningkatan kesejahteraan perekonomian masyarakat Balikpapan secara keseluruhan.