Halo Sahabat Naker,
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, Perangkat Daerah wajib menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Perangkat Daerah Tahun 2024 dan akan dilakukan Evaluasi oleh Inspektorat Kota Balikpapan pada Bulan April 2025.
Sebagai bahan informasi dan Akuntabilitas, Perangkat Daerah menerbitkan Dokumen Perencanaan dan Pelaporan melalui Media Sosial dan Website.
#balikpapan
#disnakerbalikpapan
#pemerintahkotabalikpapan
#pemkotbalikpapan
#walikotabalikpapan
#rrahmadmasud
#welovebalikpapan