SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA BALIKPAPAN | SELURUH PELAYANAN DINAS KETENAGAKERJAAN GRATIS

Rutinitas Tahunan Sosialisasi Syarat Kerja 2016

Friday - 18 Maret 2016 - Dibaca: 1473 kali

Kegiatan rutin yang selalu dilaksankan tiap tahunnya, dan antusias di ikuti oleh 60 perwakilan perusahaan. Sosialisasi kali tentang syarat kerja (perjanjian kerja, peraturan perusahaan/ perjanjian kerja bersama) di perusahaan. yang dilaksanakan, pada hari rabu tanggal 16/3/2016 kemarin. Walaupun hanya segelintir perusahaan yang hadir di bandingkan dengan jumlah Perusahaan yang ada di balikpapan namun semangat dan antusias dari peserta tidak surut mengingat sangat pentingnya materi yang berhubungan langsung antara pekerja dan pemberi kerja atau perusahaan.
Sosialisasi yang di buka langsung oleh kepala Dinas Tenga kerja dan Sosial Kota Balikpapan Tirta Dewi tersebut, mengisaratkan pentingnya acara yang digelar selama satu hari ini, ditengah sambutannya Ibu Dewi menyampaikan, bahwa Sesuai amanat undang-undang didalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Oleh sebab itu pembangunan ketenagakerjaan bertujuan meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan, serta peningkatan perlindungan tenaga kerja. Perlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.

Oleh karenanya wajib bagi perusahaan untuk membuat Peraturan Perusahaan (PP), dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Yang mana PP tersebut di buat secara tertulis oleh pengusaha yang didalamnya memuat tentang syarat syarat kerja dan tata tertib perusahaan, kewajiban membuat PP ini ditujukan kepada pengusaha yang mempekerjakan buruh atau karyawan sekurang kurangnya sepuluh orang, berlaku paling lama 2 tahun, dan wajib mengajukan pembaharuan PP paling lama 30 hari sebelum berakhirnya PP tersebut. Sementara Perjanjian Kerja Sama ( PKB ) dibuat oleh serikat pekerja atau serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan, dengan Pengusaha. Dan sampai saat ini terdapat 120 Serikat Pekerja yang teregestrasi dikantor Disnakersos Balikpapan.
Kegiatan Sosialisasi Syarat Kerja ini terus dilaksanakan setiap tahun oleh Disnakersos Kota Balikpapan, Khususnya Bidang Hubungan Industrial, mengingat masih banyaknya perusahaan yang belum banyak mengetahui tentang peraturan perusahaan, hal ini di tegaskan oleh Kepala seksi Persyaratan Kerja Ira Tri Susanti, “ kami mengundang perusahaan ini, karena masih terdapat di Wajib Lapor (WL) Ketenagakerjaan, perusahaan yang belum mendaftarkan atau membuat Peraturan Perusahaannya, selain itu dari hasil konsultasi di tiap hari kerja bisa kami simpulkan bahwa Kegiatan ini sangat diperlukan, oleh perusahaan dan pekerja tentunya”.
Mengingat begitu banyaknya perusahaan di Balikpapan Ira menambahkan “jika perusahaan memang perlu penjelasan kongkriet tentang hal ini kami akan siap datang ke perusahaan tersebut”.(mt)